Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/06/2015 09:40 WIB

Dana Aspirasi Membahayakan Demokrasi

Ilustrasi
Ilustrasi
JAKARTA_DAKTACOM: DPR bersikeras menggolkan dana aspirasi. Per anggota DPR akan mendapatkan Rp 20 milyar, jadi total keseluruhan dibutuhkan Rp 11,2 triliun per tahun.
 
Sikap DPR yang bersikeras meminta dana aspirasi sangat membahayakan demokrasi. Konsekuensinya, sudah tidak ada lagi pembatas antara eksekutif dan legislatif. Fungsi check and balances hilang dengan sendirinya.
 
Dan yang paling berbahaya adalah dana aspirasi bisa menjadikan seseorang menjadi anggota DPR seumur hidup. Dana aspirasi akan dimanfaatkan sebagai dana money politics.
 
Anggota DPR tidak akan bersusah-payah lagi dalam kampanye Pemilu. Dengan modal dana aspirasi, anggota DPR akan dengan sangat mudah mempengaruhi pilihan politik rakyat.
 
Dana aspirasi bisa menjadi semacam dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau program bantuan tunai pemerintah lainnya. Dana seperti ini sangat manjur untuk menarik dukungan politik rakyat.
 
Meskipun agak sama, ada faktor fundamental yang membedakan keduanya. Dana bantuan pemerintah dijalankan oleh eksekutif yang memiliki pembatasan masa jabatan hanya dua periode. Sementara dana aspirasi dikelola oleh DPR yang masa jabatannya tidak dibatasi.
 
Dengan dana aspirasi, seseorang bisa dengan mudah menjadi anggota DPR seumur hidup. Karena sampai sekarang belum ada satu pun undang-undang yang membatasi masa jabatan seseorang menjadi anggota DPR.
 
Jika itu yang terjadi, maka DPR akan sulit mendapatkan penyegaran. Orang-orang lama akan terus bercokol menguasai DPR. Regenerasi akan tersumbat tanpa batas waktu. Dan bisa disimpulkan demokrasi telah dibajak.
 
Untuk menyelematkan demokrasi dari pembajakan, maka dana aspirasi harus ditolak. Fungsi DPR dikembalikan sebagaimana mestinya. DPR hanya sebagai tempat menyampaikan aspirasi, bukan membagi-bagikan proyek kepada rakyat.
 
Editor : Syifa Faradila
Sumber : HUMANIKA
- Dilihat 1923 Kali
Berita Terkait

0 Comments