Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 28/09/2018 09:58 WIB

Pokja DPRD Kabupaten Bekasi Segera Validasi Data Honorer di Tiap Sekolah

Kantor DPRD Kabupaten Bekasi
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Hononer (FPHI) di wilayah Kabupaten Bekasi, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemkab Bekasi pada 24-25 September.
 
Selain melakukan aksi demonstrasi, mereka juga berkomitmen mogok mengajar di sekolahnya masing-masing selama sepekan, hal ini tentunya berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar siswa.
 
Mereka menuntut pengangkatan melalui SK Bupati, meminta jaminan upah setara UMK, mendatabesekan guru honorer kedalam data Badan Pelatihan Pendidikan dan Kepegawaian Daerah, serta asuransi kesehatan.
 
Menyikapi hal ini Lembaga legislatif, DPRD Kabupaten Bekasi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus Guru Honorer. Tim yang terdiri dari 12 orang dari komisi I dan IV akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Asda III, dan Badan Pelatihan Pendidikan dan Kepegawaian Daerah terkait persoalan guru honorer.
 
Anggota Pokja DPRD, Jamil mengatakan tim itu akan melakukan koordinasi dan menyesuaikan data-data guru honorer dari verifikasi yang tengah dilakukan oleh pemerintah daerah.
 
"Data itu nantinya akan dibuat kajian seberapa banyak kebutuhan dari guru honorer di tiap sekolah, serta beban analisis kerjanya baik dari guru honorer maupun guru yang berstatus PNS," kata Jamil di Cikarang, Jumat (28/9).
 
Jika siswa di setiap sekolah dirasa cukup hanya diajar oleh guru berstatus PNS maka guru honorer akan dipertimbangkan untuk tidak diperkerjakan lagi, karena, kata dia, banyak guru honorer tidak memenuhi kualifikasi serta titipan dari berbagai pihak, tetapi hal ini perlu dibicarakan lagi.
 
"Terkait dengan jaminan upah dan kesehatan yang dituntut guru honorer, kami mengupayakannya agar hal itu bisa terealisasi, tetapi untuk APBD 2019 tidak bisa diberikan karena Musrembang telah dilakukan," ujarnya.
 
Dalam Pokja itu pihaknya juga akan mengkaji kebutuhan hidup yang sesuai bagi guru honorer.
 
Selain itu, saat ini guru honorer penerima Jasa Tenaga Kerja (Jastek) juga tidak diberikan anggaran dari dana bos oleh pihak sekolah, hal ini juga menjadi perhatian dalam Pokja tersebut dan akan melakukan penertiban. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3179 Kali
Berita Terkait

0 Comments