Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/09/2018 15:39 WIB

Mukernas Ulama Al Quran Hasilkan Tujuh Rekomendasi Kajian Kitab Suci

Mukernas Ulama Al Quran
Mukernas Ulama Al Quran
BOGOR, DAKTA.COM - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Quran yang digelar Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) sudah selesai. Mukernas berlangsung di Bogor, 25-27 September 2018 yang diikuit 115 ulama Al Quran dalam dan luar negeri menghasilkan tujuh rekomendasi. 
 
Tujuh rekomendasi ini dibacakan oleh Kepala LPMQ, Muchlis M Hanafi pada penutupan Mukernas, Kamis (27/09). Rekomendasi ini mencakup pentingnya perhatian pemerintah dalam layanan kitab suci Al Quran, juga terkait perlunya pengembangan kajian Al Quran melalui berbagai lembaga pendidikan. 
 
"Pemerintah perlu menghidupkan dan mengembangkan disiplin ilmu tersebut di berbagai lembaga pendidikan, serta menyosialisasikannya kepada masyarakat luas," ujar Muchlis.
 
Mukernas Ulama Al Quran dibuka oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Mukernas ini mengangkat tema,   “Washatiyyah Islam untuk Kehidupan Beragama yang Lebih  Moderat, Damai, dan Toleran.” 
 
Berikut ini tujuh rekomendasi yang dirumuskan pada Mukernas Al Quran:
 
Pertama, Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama memberikan perhatian yang sangat besar terkait pelayanan kitab suci, bukan hanya dengan berupaya keras menjamin kesahihan teksnya, tetapi juga kesahihan maknanya.
 
Kedua, di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk perlu mengarusutamakan wasathiyyah sebagai metode keberagamaan sehingga menjadi acuan berfikir, bersikap dan bertindak umat Islam dalam upaya mewujudkan kehidupan  beragama yang lebih moderat, damai dan toleran.
 
Ketiga, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an perlu menindaklanjuti hasil Kajian dan Pengembangan Rasm Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan menetapkannya sebagai dasar penyempurnaan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia. Usaha ini harus dibarengi dengan penyempurnaan Naskah Akademik terkait rasm usmani dalam Mushaf Al-Qur’an Standar.
 
Keempat, Kajian dan Pengembangan Mushaf Al-Qur’an Standar yang telah dilakukan seyogyanya tidak berhenti pada aspek rasm saja, tetapi perlu dikembangkan pada aspek dabt, waqf, dan ibtida’ dalam rangka penguatan landasan ilmiah Mushaf Al-Quran Standar Indonesia.
 
Kelima, pemerintah Indonesia perlu menghidupkan dan mengembangkan disiplin ilmu tersebut di berbagai lembaga pendidikan, serta menyosialisasikannya kepada masyarakat luas.
 
Keenam, kajian revisi dan pengembangan terjemahan Al-Quran Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI merupakan langkah dan upaya dalam menghadirkan terjemahan Al-Quran yang mudah dipahami oleh masyarakat.
 
Ketujuh, mengimbau kepada masyarakat luas agar dalam memahami Al-Quran tidak hanya berpegang pada terjemahan Al-Quran mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh setiap terjemahan. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 944 Kali
Berita Terkait

0 Comments