Kamis, 27/09/2018 15:39 WIB
Mukernas Ulama Al Quran Hasilkan Tujuh Rekomendasi Kajian Kitab Suci
BOGOR, DAKTA.COM - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Quran yang digelar Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) sudah selesai. Mukernas berlangsung di Bogor, 25-27 September 2018 yang diikuit 115 ulama Al Quran dalam dan luar negeri menghasilkan tujuh rekomendasi.
Tujuh rekomendasi ini dibacakan oleh Kepala LPMQ, Muchlis M Hanafi pada penutupan Mukernas, Kamis (27/09). Rekomendasi ini mencakup pentingnya perhatian pemerintah dalam layanan kitab suci Al Quran, juga terkait perlunya pengembangan kajian Al Quran melalui berbagai lembaga pendidikan.
"Pemerintah perlu menghidupkan dan mengembangkan disiplin ilmu tersebut di berbagai lembaga pendidikan, serta menyosialisasikannya kepada masyarakat luas," ujar Muchlis.
Mukernas Ulama Al Quran dibuka oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Mukernas ini mengangkat tema, “Washatiyyah Islam untuk Kehidupan Beragama yang Lebih Moderat, Damai, dan Toleran.”
Berikut ini tujuh rekomendasi yang dirumuskan pada Mukernas Al Quran:
Pertama, Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama memberikan perhatian yang sangat besar terkait pelayanan kitab suci, bukan hanya dengan berupaya keras menjamin kesahihan teksnya, tetapi juga kesahihan maknanya.
Kedua, di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk perlu mengarusutamakan wasathiyyah sebagai metode keberagamaan sehingga menjadi acuan berfikir, bersikap dan bertindak umat Islam dalam upaya mewujudkan kehidupan beragama yang lebih moderat, damai dan toleran.
Ketiga, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an perlu menindaklanjuti hasil Kajian dan Pengembangan Rasm Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan menetapkannya sebagai dasar penyempurnaan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia. Usaha ini harus dibarengi dengan penyempurnaan Naskah Akademik terkait rasm usmani dalam Mushaf Al-Qur’an Standar.
Keempat, Kajian dan Pengembangan Mushaf Al-Qur’an Standar yang telah dilakukan seyogyanya tidak berhenti pada aspek rasm saja, tetapi perlu dikembangkan pada aspek dabt, waqf, dan ibtida’ dalam rangka penguatan landasan ilmiah Mushaf Al-Quran Standar Indonesia.
Kelima, pemerintah Indonesia perlu menghidupkan dan mengembangkan disiplin ilmu tersebut di berbagai lembaga pendidikan, serta menyosialisasikannya kepada masyarakat luas.
Keenam, kajian revisi dan pengembangan terjemahan Al-Quran Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI merupakan langkah dan upaya dalam menghadirkan terjemahan Al-Quran yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Ketujuh, mengimbau kepada masyarakat luas agar dalam memahami Al-Quran tidak hanya berpegang pada terjemahan Al-Quran mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh setiap terjemahan. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments