Kamis, 27/09/2018 13:09 WIB
Parmusi Wajibkan Para Dai Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2019
CIANJUR, DAKTA.COM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Parmusi Usamah Hisyam mewajibkan kepada seluruh kader untuk menggunakan hak pilihnya dalam pagelaran Pemilu 2019.
Dalam kata sambutannya, Usamah menyampaikan sejumlah poin-poin penting dalam kesepakatan Mukernas Parmusi malam tadi adalah memerintahkan kepada para dai-dai mereka untuk menggunakan hak pilihnya dalam kontestasi Pemilu 2019.
"Dalam rangka pemenangan Islam dalam politik, seluruh dai Parmusi wajib menyampaikan kepada umat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang, baik Pileg maupun Pilpres," tegas Usamah dalam acara penutupan Jambore Nasional Parmusi, pada Kamis (27/9).
Meskipun begitu, Usamah menegaskan jika dai Parmusi harus bersikap netral dengan tidak membawa nama institusi apabila telah menentukan hak politiknya karena ia tidak ingin jika Parmusi ditarik dalam kepentingan politik praktis.
"Jadi para dai tetap independen, tidak menjadi alat politik dari orang per orang meskipun memang mempunyai hak politik pribadi, tetapi tidak membawa institusi ini," imbuhnya.
Mengenal kriteria pemimpin ideal yang disarankan olehnya, Usamah menyampaikan agar memilih pemimpin yang berpihak kepada kepentingan umat Islam.
"Memilih pemimpin yang baik itu lihat ibadahnya karena kalau memilih pemimpin yang baik itu pasti dia tidak pernah jauh dari masjid. Kalau ke masjid saja tidak pernah datang, bagaimana dia mau berjuang untuk agama Islam?" tutupnya.
Dalam kesempatan ini, Usamah juga menyerahkan sejumlah hadiah kepada para pemenang lomba selama acara Jambore Nasional ini.
Diantaranya lomba tahfidz hafalan 30 juz Quran, lomba khotbah, lomba membuat video acara Jambore Nasional, dan lomba menulis artikel dakwah dengan hadiah utama adalah paket umroh. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments