Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 21/06/2015 09:33 WIB

Pukat UGM Minta Pansel Perketat Penyaringan Pimpinan KPK

Logo KPK   Copy
Logo KPK Copy

YOGYAKARTA_DAKTACOM:  Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada mendorong panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memperketat proses penyaringan.

"Ayakan harus lebih kencang dan hati-hati melihat rekam jejak calon," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar di Yogyakarta, Sabtu.

Sesuai dengan Undang-Undang KPK, katanya, setiap warga negara memiliki kesempatan mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK dengan kualifikasi yang ditentukan.

Kendati demikian, menurut Zainal, seluruh peserta harus diseleksi secara personal oleh panitia tanpa melihat lembaga mereka berasal.

"Jangan sampai mereka yang tidak memiliki integritas masuk gara-gara ayakannya bocor," kata dia.

Dia mengemukakan calon yang diajukan dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan TNI juga perlu diseleksi lebih ketat oleh panitia sebab selama dinilai memiliki masalah tersendiri terkait dengan proses pemberantasan korupsi KPK.

Menurut Zainal, keberadaan unsur kepolsian, kejaksaan, serta TNI tidak wajib ada dalam tubuh KPK.

"KPK kan bukan Komisi Perwakilan Kejaksaan atau Komisi Perwakilan Kepolisian, jadi tidak perlu ada yang mengharuskan ada perwakilan kepolisian atau kejaksaan di situ," kata dia.

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta Wasingatu Zakiyah mengharapkan sosok yang memiliki keberanian sebaiknya menjadi kriteria prioritas dalam menentukan calon pimpinan KPK, selain berintegritas tinggi, bebas dari intervensi, dan independen.

Ketua Seknas Gusdurian Alissa Wahid berharap, sebelum nama-nama pimpinan baru KPK muncul dan bekerja secara aktif, perlu dipastikan tidak ada lagi kriminalisasi di tubuh lembaga antirasuah itu.

"Proses kriminalisasi harus dihetikan. Kalau tidak siapapun yang terpilih akan menghadapi ancaman yang sama," kata dia. 

 

Editor :
Sumber : ANTARA News
- Dilihat 1958 Kali
Berita Terkait

0 Comments