Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 26/09/2018 07:57 WIB

Jadwal Kampanye Harus Dilaporkan pada KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menyampaikan bahwa pasangan Capres-Cawapres harus melaporkan jadwal kampanye mereka kepada KPU. 
 
Wahyu mengatakan, sejak dimulainya masa kampanye pada Ahad (23/9) kemarin, maka KPU harus mendapatkan jadwal kampanye dari kedua pasangan Capres-Cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2019. 
 
"Jadi berdasarkan peraturan, apabila pasangan Capres-Cawapres akan berkampanye, maka mereka harus mengirimkan jadwal kampanye kepada KPU," ungkap Wahyu di Gedung KPU, Selasa (25/9).
 
Namun Wahyu mengatakan hal ini hanya bersifat pemberitahuan dan pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mengatur ataupun melarang jadwal kampanye tersebut. 
 
"Berikutnya adalah, Capres petahana yang berkampanye itu tetap melekat fasilitas terkait dengan protokoler, pengamanan, dan kesehatan. Ini perbedaannya dengan petahana pada Pilkada dengan petahana pada Pilpres," tutupnya. 
 
Masa kampanye untuk Pileg dan Pilpres 2019 sudah dimulai pada Ahad, 23 September lalu dan akan berakhir pada 13 April 2019 mendatang. Ini adalah masa kampanye terpanjang yang pernah diadakan oleh KPU sepanjang sejarah pesta demokrasi di Indonesia. 
 
Selanjutnya KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari sejak 14-16 April 2019 dan pada 17 April 2019, pagelaran Pileg dan Pilpres dilakukan secara bersamaan.
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1098 Kali
Berita Terkait

0 Comments