Rabu, 26/09/2018 07:57 WIB
Jadwal Kampanye Harus Dilaporkan pada KPU
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menyampaikan bahwa pasangan Capres-Cawapres harus melaporkan jadwal kampanye mereka kepada KPU.
Wahyu mengatakan, sejak dimulainya masa kampanye pada Ahad (23/9) kemarin, maka KPU harus mendapatkan jadwal kampanye dari kedua pasangan Capres-Cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2019.
"Jadi berdasarkan peraturan, apabila pasangan Capres-Cawapres akan berkampanye, maka mereka harus mengirimkan jadwal kampanye kepada KPU," ungkap Wahyu di Gedung KPU, Selasa (25/9).
Namun Wahyu mengatakan hal ini hanya bersifat pemberitahuan dan pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mengatur ataupun melarang jadwal kampanye tersebut.
"Berikutnya adalah, Capres petahana yang berkampanye itu tetap melekat fasilitas terkait dengan protokoler, pengamanan, dan kesehatan. Ini perbedaannya dengan petahana pada Pilkada dengan petahana pada Pilpres," tutupnya.
Masa kampanye untuk Pileg dan Pilpres 2019 sudah dimulai pada Ahad, 23 September lalu dan akan berakhir pada 13 April 2019 mendatang. Ini adalah masa kampanye terpanjang yang pernah diadakan oleh KPU sepanjang sejarah pesta demokrasi di Indonesia.
Selanjutnya KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari sejak 14-16 April 2019 dan pada 17 April 2019, pagelaran Pileg dan Pilpres dilakukan secara bersamaan.
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments