Ahad, 23/09/2018 08:27 WIB
Jokowi dan Prabowo Terlihat Akrab dalam Deklarasi Damai
JAKARTA, DAKTA.COM - Calon presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto terlihat akrab dengan banyak berbincang saat menghadiri acara deklarasi kampanye damai di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad (23/9) pagi.
Tidak diketahui apa yang menjadi pembicaraan keduanya, tetapi Prabowo terlihat banyak menunjuk ke arah panggung deklarasi kampanye damai selama perbincangan.
Sementara Jokowi, yang mengenakan pakaian adat Bali, serius menyimak perkataan Prabowo, yang mengenakan beskap dan blangkon, pakaian adat Jawa. Jokowi sesekali terlihat menganggukkan kepala dalam perbincangan yang terlihat akrab tersebut.
Para calon wakil presiden juga mengenakan pakaian adat. Ma'ruf Amin mengenakan baju adat Betawi, sementara Sandiaga Uno mengenakan baju adat Jawa.
Para pemimpin partai politik yang menghadiri acara tersebut juga mengenakan pakaian adat daerah.
Pemilihan presiden tahun 2019 diikuti dua pasangan calon wakil presiden dan calon wakil presiden. Jokowi maju dengan Ma'ruf Amin sebagai calon wakil Presiden. Sementara Prabowo mengikuti pemilihan dengan Sandiaga sebagai calon wakil presiden. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments