Ahad, 23/09/2018 08:03 WIB
Polisi Tekan Masyarakat Batalkan Deklarasi Kebangsaan di Tangsel
TANGERANG, DAKTA.COM - Meskipun tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar dalam rencana Deklarasi Kebangsaan yang akan digelar Ahad (23/9), tetapi Polres Tangerang Selatan bersikukuh untuk membatalkan acara tersebut.
Terkait dengan hal itu, sejumlah tokoh masyarakat dipanggil ke Kantor Polres Tangsel. Bukan hanya panitia, tetapi lurah, para Ketua RT/RW, serta Sekretaros Camat Buaran Tangsel, juga berulang kali dipanggil ke Polres Tangsel.
Deklarasi Kebangsaan akan digelar di Lapangan Kampung Jati, Buaran, Tangsel.
Menurut tokoh masyarakat Buaran, Jurham aparat berusaha menekan lurah, dan para Ketua RT/RW agar mereka menolak pelaksanaan acara Deklarasi Kebangsaan.
"Sebelumnya para Ketua RT/RW mendukung acara penyampaian aspirasi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam acara Deklarasi Kebangsaan. Namun setelah mereka beberapa kali dipanggil ke Kantor Polres Tangsel, mereka akhirnya menandatangani penolakan acara tersebut," kata Julham.
Para Ketua RT dan RW kembali dipanggil Polres Tangsel dan didampingi oleh Julham yang juga Ketua Bamus Tangsel, organisasi tempat berhimpunnya sejumlah Ormas di Tangsel.
"Mereka terus ditekan polisi. Padahal, sebelumnya polisi sudah berjanji akan mendukung acara Deklarasi Kebangsaan asal waktunya dimundurkan dari semula tanggal 16 September menjadi 23 September 2018. Kita mengalah, sekarang aparat meminta kita untuk membatalkan acara tersebut dengan alasan macam-maacam," kata Koordinator Lapangan Aksi Deklarasi Kebangsaan, Suparman.
Sepanjang pemantauan di lapangan, aparat kepolisian baik yang berseragam maupun intel yang berpakaian sipil, sudah berjaga-jaga di lokasi acara Deklarasi Kebangsaan di Lapangan Sepak Bola, Kampung Jati, Buaran.
Bahkan pada Jumat (21/9) polisi sudah memasang tenda di lokasi acara Deklarasi Kebangsaan. Suparman dan elemen masyarakat termasuk kalangan emak-emak, tidak habis pikir dengan upaya aparat sampai mencegah acara Deklarasi Kebangsaan ini.
Dalam beberapa kali pertemuan dengan polisi, jelas Suparman, polisi menyatakan bahwa tidak ada satupun aturan yang dilanggar dengan rencana Deklarasi Kebangsaan.
Polisi hanya menyatakan, acara tersebut dikhawatirkan menimbulkan kontra dari elemen masyarakat lainnya yang tidak setuju.
"Lah kalau ada unsur masyarakat yang tidak setuju, itu menjadi tugas aparat dong untuk mengamankan. Bukan justru membatalkan acara kita yang dijamin UU," jelas Suparman.
Deklarasi Kebangsaan antara lain akan diisi dengan pembacaan ayat Suci Al Quran, marawis, pembagian santunan until anak-anak yatim piatu dan orasi-orasi dari para tokoh Ormas di Tangsel.
Beberapa hari lalu sempat dilakukan pertemuan mediasi antara Polres Tangsel dengan jajaran Panitia Deklarasi Kebangsaan di Rumah Makan Paijo, BSD. Pertemuan tersebut digagas oleh Tokoh Masyarakat Tangsel, H Yoyok dan Ir Martha Bachtiar.
Namun pertemuan tersebut tidak mencapai kata sepakat sebab Polres Tangerang tetap menghendaki supaya acara deklarasi Kebangsaan dibatalkan.
Kepala Polres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa sekarang sudah ditetapkan dua pasangan calon presiden dan calon Wakil Presiden.
"Kalau masyarakat ingin menyampaikan aspirasi politik, sekalian saja memutuskan untuk mendukung salah satu pasangan tersebut serta ikut dalam jadwal kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Ferdy.
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments