Kamis, 20/09/2018 15:23 WIB
Ini Pesan Gubernur Ridwan Kamil Kepada Kepala Daerah
BANDUNG, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil secara resmi melantik enam pasang kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2018 di Jabar. Prosesi pelantikan dilakukan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Kamis (20/9).
Dalam pidatonya, Ridwan memberikan pesan khusus bagi kepala daerah terpilih.
"Pertama; adalah jadilah pemimpin yang mencintai rakyat. Jadilah pemimpin yang melayani rakyat bukan dilayani oleh rakyat," ujar Emil, sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, Emil juga mengingatkan agar kepala daerah terpilih memaksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Mohon semangat dari pimpinan sampai aparat-aparat di bawah, lakukan pelayanan kepada masyarakat dengan semangat melayani sepenuh hati. Saya titip pelayanan gunakan teknologi dengan profesional. Kita adakan peningkatan kualitas SDM sehingga kualitas pelayanan bisa meningkat menjadi sangat profesional," ujarnya.
Emil pun menitipkan pesan, kolaborasi dan sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan daerah dalam mewujudkan visi misi Jabar Juara Lahir Batin. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments