Kamis, 20/09/2018 07:56 WIB
DPRD Kabupaten Bekasi Mulai Bahas Rancangan APBD Perubahan 2018
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) 2018.
Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Bekasi mengajukan anggaran yang akan dipergunakan di APBD perubahan.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan rapat terkait pengajuan anggaran perubahan mulai dibahas bersama unsur pimpinan, setelah itu akan dibahas di komisi bersama OPD.
"Bagi OPD yang mengajukan anggaran tambahan nantinya akan ditanya bagaimana penyerapan sejauh ini di APBD murni 2018, jika masih minim pihaknya mengarahkan untuk memaksimalkan kegiatan yang bersumber dari APBD murni," ucapnya di Cikarang, Rabu (19/9).
Sunandar juga mewanti-wanti anggaran yang diberikan saat APBD perubahan harus diserap dengan baik, karena singkatnya waktu pengerjaan dikhawatirkan tidak terserap dan kembali lagi ke kas daerah sehingga berimbas pada sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
Ia juga mendorong agar pembahasan yang dilakukan berjalan maksimal karena proses penyerapan APBD perubahan hanya berjalan tiga bulan. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments