Rabu, 19/09/2018 11:32 WIB
BKN Minta Setiap Instansi Umumkan Lowongan Penerimaan CPNS
JAKARTA, DAKTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga/Daerah untuk bisa mengumumkan lowongan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 di instansinya masing-masing pada 19 September 2018, atau hari ini.
Hal itu sesuai dengan surat pengumuman bernomor K26-30/V 134-2/99 tentang Pengumuman Penerimaan CPNS Tahun 2018. Imbauan ini dalam rangka memuluskan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 dengan mempertimbangkan jadwal yang telah diumumkan kepada masyarakat.
"Pengumuman agar dibuat dalam format file PDF yang telah diunggah dalam sscn.bkn.go.id maupun di portal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah," bunyi surat pengumuman tersebut, Rabu (19/9).
Dalam hal ini, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang belum dapat menyampaikan pengumuman secara detail maka dapat menyampaikan informasi secara umum sekurang-kurangnya meliputi jabatan-jabatan dan jumlah formasi yang dibuka.
Sementara, bila pengumuman secara detail telah tersedia maka diharapkan untuk mengumumkan kembali.
"Pendaftaran dibuka melalui sscn.bkn.go.id paling cepat tanggal 26 September 2018 dan pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," tulisnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Detik.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments