Senin, 17/09/2018 15:32 WIB
Bakomubin Minta Ngabalin Minta Maaf Soal Klaim Sepihak
JAKARTA, DAKTA.COM - Tim hukum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) mendesak Ali Mochtar Ngabalin meminta maaf kepada Bakomubin. Desakan ini dilakukan setelah Ngabalin diduga telah melakukan kebohongan publik atas pengakuannya sebagai Ketua Umum Bakomubin.
"Tindakan yang bersangkutan menimbulkan perpecahan di internal Bakomubin dan itu merugikan kami," ujar pengacara Bakomubin, Pitra Romadoni Nasution, di kawasan Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Perkara ini bermula pada 9 Januari 2017. Saat itu, Ali menyampaikan keinginannya menjadi calon ketua umum Bakomubin, dengan syarat ia tidak boleh terlibat dalam partai politik manapun. Permintaan Ali disambut baik Bakomubin.
Lalu, pada 30 Januari 2017, Majelis Syuro mengadakan rapat kepengurusan DPP Bakomubin periode 2017-2022. Dalam rapat itu, Ali menolak ajakan Majelis Syuro untuk menyusun dan menetapkan anggota DPP. Ngabalin justru menyerahkan susunan kepengurusan yang telah ia bentuk sendiri.
Bakomubin pun menolak secara tegas pengajuan pengurusan oleh Ngabalin tersebut. KH Tatang M. Natsir kemudian dilantik menjadi Ketua Umum Bakomubin.
Sisi lain, Bakomubin mengetahui bahwa Ngabalin memberikan sejumlah pernyataan di media massa dan mengaku sebagai ketua umum Bakomubin. Pitra menuding Ngabalin membuat Surat Keputusan (SK) palsu atas penunjukan dirinya.
"Karena itu kami mendesak Ali Mochtar untuk meminta maaf kepada Majelis Syuro Indonesia dan Bakomubin Indonesia," ucap Pitra.
Ia mengatakan jika sampai pekan depan Ngabalin tidak meminta maaf, maka ia akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Editor | : | |
Sumber | : | Tempo.co |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments