Senin, 17/09/2018 15:16 WIB
PKS Desak Pemerintah Bebaskan Nelayan Indonesia
JAKARATA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Bidang Pekerja Petani dan Nelayan DPP PKS, Riyono mendesak pemerintah agar segera membebaskan dua nelayan asal Sulawesi yang sedang berada di kapal penangkap ikan Malaysia. Hal ini diungkapkan Riyono di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (17/09).
"Penculikan ini awal dari perbudakan di kapal perikanan asing yang sudah menjadi rahasia umum, kita ingat kasus Nelayan Tegal yang di jadikan budak di kapal ikan Taiwan dan akhirnya meninggal. Kejadian ini harus jadi perhatian serius pemerintah," ungkap Riyono.
Riyono menjelaskan, setidaknya terdapat sekitar 3 juta pekerja di sektor perikanan tangkap dan industri perikanan yang sangat rawan akan berbagai tindakan pelanggaran HAM sampai pelanggaran hukum Internasional tentang pekerja Migran. Hal ini menurutnya, dikarenakan asanya tumpang tindih aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan belum mampu menjamin keselamatan pekerja perikanan di kapal asing, hal ini terjadi karena tumpang tindih dengan UU 18/2017 tentang Pekerja Migran," lanjutnya.
Masalah lainnya, lanjut Riyono, pemerintah Indonesia belum meratifikasi ILO 188 yang sudah berlaku sejak tahun 2007. Sehingga, perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang bekerja di kapal asing menjadi sulit dilakukan.
"Pengakuan nelayan, ABK sebagai pekerja formal di sektor perikanan harus diikuti dengan standar Internasional baik di nasional ataupun negara anggota. Inilah problem kita, selain terkait UU ada juga Konvensi ILO 188 yang sudah berlaku sejak 2007 belum di ratifikasi oleh pemerintah Indonesia" jelas Riyono.
Oleh karenanya, Riyono mendesak agar pemerintah Indonesia segera bertindak utamanya dalam hal pembebasan dua nelayan Indonesia tersebut. Karena menurutnya, kebebasan kedua nelayan itu adalah kedaulatan bangsa yang tidak bisa dianggap remeh oleh negara lain.
"Melihat kondisi ini PKS mendesak dalam waktu sepekan agar dua nelayan Indonesia bisa segera dibebaskan. DPR dan Kemenlu beserta TNI-Polri harus segera bertolak ke Malaysia dan membawa pulang nelayan kita," tutup Riyono. **
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis DPP PKS |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments