Senin, 17/09/2018 11:04 WIB
12 Pasar Tradisional Pemkab Bekasi Belum Penuhi SNI
CIKARANG, DAKTA.COM - Sebanyak 12 pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdurropiq mengatakan untuk menjadi pasar ber-SNI harus memiliki 44 item, di antaranya memiliki lorong dengan lebar 1,8 meter, memiliki ruang laktasi, ruang untuk uji ulang timbangan, ketinggian anak tangga 20 sentimeter, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan keselamatan dalam bangunan.
"Selain itu, pasar juga memiliki klasifikasi berdasarkan jumlah pedagang, contohnya untuk pasar dengan jumlah pedagang 700 orang maka harus ada dua mushala," katanya di Cikarang, Senin (17/9).
Pihaknya berkeinginan agar seluruh pasar bersertifikat SNI, tetapi hal itu membutuhkan proses yang panjang dengan memasukan seluruh persyaratan saat merevitalisasi pasar.
"Ke depan, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi berencana melakukan revitalisasi dan memasukan seluruh syarat pasar ber-SNI yakni, pertokoan Cikarang, Cibitung, Pasar Kedunggede, dan pertokoan Sukatani," ucapnya.
Abdurropiq menambahkan, pasar yang ber-SNI, memiliki beberapa keuntungan. Seperti pelayanannya menjadi lebih baik, mampu mengimbangi pasar modern dan bisa menggerakkan ekonomi kerakyatan.
"Jika pasar sudah ber-SNI maka pengelolaan manajemennya akan lebih profesional. Retribusi juga sudah pasti ada untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pasar menjadi lebih nyaman," pungkasnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments