Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 17/09/2018 11:04 WIB

12 Pasar Tradisional Pemkab Bekasi Belum Penuhi SNI

Ilustrasi Pasar Tradisional 1
Ilustrasi Pasar Tradisional 1
CIKARANG, DAKTA.COM - Sebanyak 12 pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). 
 
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdurropiq mengatakan untuk menjadi pasar ber-SNI harus memiliki 44 item, di antaranya memiliki lorong dengan lebar 1,8 meter, memiliki ruang laktasi, ruang untuk uji ulang timbangan, ketinggian anak tangga 20 sentimeter, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan keselamatan dalam bangunan. 
 
"Selain itu, pasar juga memiliki klasifikasi berdasarkan jumlah pedagang, contohnya untuk pasar dengan jumlah pedagang 700 orang maka harus ada dua mushala," katanya di Cikarang, Senin (17/9).
 
Pihaknya berkeinginan agar seluruh pasar bersertifikat SNI, tetapi hal itu membutuhkan proses yang panjang dengan memasukan seluruh persyaratan saat merevitalisasi pasar.
 
"Ke depan, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi berencana melakukan revitalisasi dan memasukan seluruh syarat pasar ber-SNI yakni, pertokoan Cikarang, Cibitung, Pasar Kedunggede, dan pertokoan Sukatani," ucapnya.
 
Abdurropiq menambahkan, pasar yang ber-SNI, memiliki beberapa keuntungan. Seperti pelayanannya menjadi lebih baik, mampu mengimbangi pasar modern dan bisa menggerakkan ekonomi kerakyatan.
 
"Jika pasar sudah ber-SNI maka pengelolaan manajemennya akan lebih profesional. Retribusi juga sudah pasti ada untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pasar menjadi lebih nyaman," pungkasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1608 Kali
Berita Terkait

0 Comments