Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 17/09/2018 07:56 WIB

KPU Hormati Putusan MA Soal Mantan Koruptor Nyaleg

ketua KPU Arief Budiman
ketua KPU Arief Budiman
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
   
"Saya menyerukan kepada semua pihak, begitu putusan Mahkamah Agung ini keluar. Maka semua harus menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah tersebut," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (17/9). 
 
Namun demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut. Putusan MA itu tidak bisa langsung diikuti mengingat membutuhkan proses yang cukup panjang. 
 
"Begitu putusan MA keluar, KPU kan tidak serta-merta, ya sudah ini ditindaklanjuti, tidak. Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka, PKPU-nya harus direvisi lebih dahulu," terang Arief. 
 
Ia menjelaskan, teknis untuk merevisi PKPU tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena ada tahapan yang disebut uji publik. Ada tahapan yang disebut konsultasi dengan pemerintah dan DPR.
 
"Setelah itu KPU merapikan, memastikan bahwa sudah sesuai dengan catatan masukan itu baru kemudian KPU menetapkan. Lalu mengirimkan ke Kemenkum HAM, lalu diundangkan," jelas Arief.
 
Setelah direvisi, ada tahapan lagi yang harus dilakukan KPU. KPU wajib melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu serta KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
 
"KPU harus memberi tahu kepada peserta pemilu supaya mereka tahu mereka harus berbuat apa. Kami juga harus menyampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar mereka mengerti kalau kejadian itu di level kabupaten/kota mau ngapain, di level provinsi mau ngapain," tuturnya. 
 
Menurut dia, bila daftar calon tetap (DCT) harus mengakomodasi keputusan MA, maka harus dilakukan cara-cara yang luar biasa.  "Kalau memang targetnya sebelum tanggal 20 September (2018) karena akan ada DCT, maka ada hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," kata Arief.
 
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
 
"KPU harus segera merevisi Peraturan KPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 September sudah penetapan daftar caleg tetap  (DCT)," kata Ketua Bawaslu Abhan usai Rapat Pleno Rekapitulasi DPT hasil perbaikan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu. 
 
Menurut dia, KPU juga harus berkonsultasi dengan DPR agar keputusan untuk merevisi PKPU bisa dilakukan segera.
 
"Konsultasi kepada DPR bisa dilakukan secara tertulis karena mendesak. Tapi agar tak jadi persoalan, ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT," kata Abhan.
 
Bawaslu menyebutkan ada 41 caleg yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi, yakni tiga dari DPD dan 38 dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi. Mengenai adanya wacana untuk surat suara bagi mantan narapidana korupsi, Bawaslu menyerahkannya ke KPU. Namun, paling tidak masyarakat harus tahu rekam jejak politikus yang pernah menjadi narapidana korupsi.
 
"Bagi kami minimal, CV dari calon itu harus dibuka," tutur Abhan. 
 
Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis (13/9).
 
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).
 
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
 
Putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik. **
Editor :
Sumber : antaranews.com
- Dilihat 617 Kali
Berita Terkait

0 Comments