Jum'at, 14/09/2018 12:22 WIB
Soal Kampanye Iklan Bioskop, Jokowi: Itu Amanat Undang-undang
BOGOR, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo menyebut masyarakat perlu mendapatkan informasi tentang hasil kerja pemerintah terkait polemik iklan berjudul "2 musim 65 bendungan" yang diputar di sejumlah bioskop.
"Ya masyarakat kan perlu mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mana yang sudah, mana yang dalam proses, mana yang akan dikerjakan. Kita ini ingin menyampaikan apa adanya ya," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah acara Peresmian Pembukaan Kongres XXXVI Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia bertema 68 Tahun GMKI Mengabdi untuk Indonesia di di Auditorium The Forest Resort Pamoyanan Bogor Selatan, Jumat (14/9).
Iklan yang dipasang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di jaringan bisokop Indonesia menuai pro dan kontra. Iklan berjudul 2 musim, 65 bendungan yang berdurasi sekitar empat menit dan ditayangkan bersama sejumlah iklan produk lainnya sebelum film dimulai. Sejumlah pihak menyebut iklan tersebut sebagai bagian dari kampanye Presiden Jokowi jelang Pilpres 2019.
Presiden menambahkan bahwa hal itu peran dan tugas Komenkominfo untuk menjadi humas pemerintah atau "government public relations."
"Itu kan memang tugasnya Kominfo, itu amanat UU bahwa baik pembangunan yang sudah selesai atau masih dalam proses atau belum selesai harus terus diinfokan agar mereka ikuti. Apa yang dikerjakan pemerintah, apa yang belum, apa yang akan (dikerjakan), kan begitu," ucap Presiden.
Ia mengumpamakan tugas tersebut sebagaimana tugas Menteri Penerangan pada masa lalu. "Kalau dulu kan menteri penerangan yang menerangkan. Masa suruh diam begini (sambil tutup mulut). Bagaimana," ujarnya.
Menurut dia, hal serupa telah disampaikan dan dilakukan kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara itu sejak tiga atau empat tahun lalu.
"Ya itu kan dari tiga, empat tahun lalu menyampaikan, sudah disampaikan. Baik lewat youtube, tv, itu sudah kewajiban Kominfo, itu amanat UU. Lihat saja," jelasnya.
Sesuai dengan UU maka Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menjalankan tugas sebagai humas pemerintah (Goverment Public Relation) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015, dan Inpres Nomor 9 Tahun 2015.**
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments