Jum'at, 14/09/2018 10:01 WIB
Kepala Daerah Masuk Timses Jangan Gunakan Fasilitas Negara
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon menilai kepala daerah yang masuk dalam tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden jangan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye. Menurutnya, hal itu untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki seorang kepala daerah.
"Jangan sampai kepala daerah lakukan kampanye Pilpres menggunakan fasilitas negara karena bisa konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan," kata Fadli di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (14/9).
Ia mengatakan, silahkan saja kepala daerah masuk dalam tim pemenangan paslon tetapi jangan sampai menggunakan fasilitas negara karena semua sudah diatur dalam UU.
Namun dia menilai keberadaan kepala daerah dalam tim pemenangan tidak akan banyak berpengaruh pada perolehan suara paslon di Pilpres 2019.
"Itu tidak akan banyak pengaruh karena orang memilih kepala daerah belum tentu sama pilihannya di Pilpres, itu situasional," ujarnya.
Fadli Zon belum bisa memastikan apakah kepala daerah yang diusung maupun yang berasal dari kader Gerindra akan dimasukan dalam tim pemenangan Prabowo-Sandiaga.
Secara umum Gerindra ingin kepala daerah fokus pada tugas-tugas di daerah sehingga kalau mau mendukung, kemungkinan tidak secara langsung.
"Kita lihat nanti kondisi di lapangan karena tergantung kepala daerah asal," ucapnya.
Dia mencontohkan ada gubernur di sebuah daerah juga menjadi Ketua DPD Partai Gerindra dan bupati/wali kota menjadi Ketua DPC Gerindra sehingga memiliki tugas lain kalau diusung. Menurutnya, Gerindra akan segera mengambil keputusan terkait hal itu karena ada kepala daerah yang juga memiliki tugas struktural dari partai. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments