Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/06/2015 13:18 WIB
Kanwil DJP Jabar 2 Panggil 949 Wajib Pajak

Akibat Permainan Faktur Pajak , Negara Rugi Rp 467 Miliar

Kanwil DJP Jabar 2   Copy
Kanwil DJP Jabar 2 Copy

BEKASI_DAKTACOM: Kanwil DJP Jabar 2 memanggil kepada 949 wajib pajak, terkait adanya indikasi kerugian penanganan faktur pajak senilai Rp. 467 miliar.

Kerugian negara ini, berlangsung mulai tahun 2010 hingga Juni 2015. Diperkirakan jumlah pelanggaran wajib pajak dalam permaian faktur bisa bertambah, mengingat pemeriksaan keterangan kepada WP masih berlangsung.

Kepala Kanwil DJP Jabar 2 Angin Prayitno ditemui disela-sela pembukaan permintaan keterangan kepada WP di Kanwil DJP Jabar 2 di Bekasi mengatakan, pemanggilan kepada WP ini merupakan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Angin menjelaskan, bentuk kerugian negara yang dilakukan oleh WP misalnya dengan pembelian prodak atau alat penunjang perusahaan dari pihak ke dua, namun tanpa disertai faktur penjualan.

Angin beseloroh, umumnya pimpinan perusahaan menyerahkan kepada staf dalam pembelian prodak atau alat penunjang perusahaan tanpa ingin mengetahui pasti tranksasi yang dilakukan bawahannya.

Angin menambahkan untuk saat ini DJP Jabar 2 hingga bulan Agustus mendatang memanggil kepada 122 WP dengan nilai kerugian sebesar Rp. 331 miliar.

Nantinya pemanggilan pemeriksaan ini, dilakukan secara bertahap digelar pada hari Senin, Rabu dan Jumat.

Untuk tahap sekarang, selama satu bulan ke depan WP diminta harus memperbaiki administrasi dan membuat pernyataan tidak mengulangi dikemudian hari.

Namun jika tetap membandel dan sampai ke tahap pemeriksaan bukti permulaan dikenakan sanksi 150 persen dari pajak yang kurang dibayar. Bahkan kalau sudah sampai ketahap penyidikan sanski itu menjadi 400 persen.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2462 Kali
Berita Terkait

0 Comments