Kamis, 13/09/2018 11:52 WIB
Kepala Daerah Ikut Kampanye Pilpres Wajib Ajukan Cuti
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan kepala daerah yang ingin ikut dalam kampanye Pilpres wajib mengajukan cuti kampanye.
"Kepala Daerah berkampanye dalam Pilpres harus mengajukan cuti sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018, dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," jelas Tjahjo di Jakarta, Kamis (13/9).
Tjahjo mengatakan cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye.
"Adapun untuk hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," jelasnya.
Menurut Tjahjo, pengajuan iz in cuti bagi gubernur/wagub disampaikan kepada Menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
Sedangkan pengajuan izin cuti bagi bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
0 Comments