Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/09/2018 11:52 WIB

Kepala Daerah Ikut Kampanye Pilpres Wajib Ajukan Cuti

Mendagri Tjahjo Kumolo dihadapan para wartawan
Mendagri Tjahjo Kumolo dihadapan para wartawan
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan kepala daerah yang ingin ikut dalam kampanye Pilpres wajib mengajukan cuti kampanye.
 
"Kepala Daerah berkampanye dalam Pilpres harus mengajukan cuti sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018, dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," jelas Tjahjo di Jakarta, Kamis (13/9). 
 
Tjahjo mengatakan cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye.
 
"Adapun untuk hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," jelasnya. 
 
Menurut Tjahjo, pengajuan iz in cuti bagi gubernur/wagub disampaikan kepada Menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. 
 
Sedangkan pengajuan izin cuti bagi bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
 
Editor :
Sumber : antaranews.com
- Dilihat 1772 Kali
Berita Terkait

0 Comments