Rabu, 12/09/2018 09:12 WIB
Faktor Musiman Dorong Penguatan Penjualan Ritel
JAKARTA, DAKTA.COM - Faktor musiman menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya penguatan penjualan eceran atau ritel pada bulan Juli 2018. Salah satu penyebabnya ialah, pada bulan Juli kemarin masih terdapat efek dari Idul Fitri.
Berdasarkan survei penjualan eceran Bank Indonesia, indeks penjualan riil tercatat 2,9% secara year on year (yoy) pada Juli 2018, meningkat dibandingkan dengan 2,3% pada bulan Juni. BI memperkirakan, penjualan eceran bulan Agustus akan tumbuh stabil sebesar 2,8%. Pertumbuhan ini ditopang oleh penjualan pada kelompok sandang, perlengkapan rumah tangga lainnya serta barang budaya dan rekreasi.
Sebenarnya, penguatan penjualan eceran sudah mulai sejak kuartal kedua di tahun ini. "Ini sudah mulai ada peningkatan dari sisi konsumsi sejak kuartal kedua, sampai dengan sekarang," ujar Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Muhammad Faisal di Jakarta, Selasa (11/9).
Jika dilihat dari sisi spending, hal itu mengalami peningkatan. Dilihat dari pergeseran pada data pengeluaran rumah tangga, proporsi pengeluaran untuk konsumsi lebih banyak dari proporsi pengeluaran untuk tabungan. Hal itu berbeda dari tahun sebelumnya.
Sisi lain, salah satu pendorong kenaikan harga jika dilihat dari potensinya saat ini ialah dari pelemahan rupiah. Sebagian produk yang dijual di dalam negeri merupakan produk impor secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu mengakibatkan adanya kenaikan harga dan akan mendorong terjadinya inflasi.
"Sebagian produk yang dijual di dalam negeri kan dari impor secara langsung, dan juga hanya impor bahan bakunya saja. Jadi, walaupun di produksi di dalam negeri, tapi bahan baku untuk memproduksinya dari luar,” kata Faisal.
Upaya kebijakan menahan impor yang dilakukan oleh pemerintah dan juga BI merupakan langkah yang sudah cukup tepat. BI harus tetap menstabilkan nilai tukar rupiah, walaupun mungkin tidak harus sampai menguat. Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan PPh impor baru.
Faisal menegaskan agar PPh impor juga harus benar-benar dipilah. Jangan sampai dengan adanya PPh impor pasal 22 itu, yang terkena imbasnya ialah produk-produk yang susah dicari substitusinya di dalam negeri. “Hal itu akan mengakibatkan adanya kenaikan harga dan mendorong terjadinya inflasi," pungkasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | kontan.co.id |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments