Senin, 10/09/2018 14:47 WIB
Pemerintah Godok Rencana Rekontruksi Pasca Gemapa Lombok
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah sedang menggodok rencana aksi terkait dengan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca gempa yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Rencana Aksi adalah dokumen yang akan menejelaskan tugas berbagai kementerian dan lembaga serta alokasi anggaran terkait," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei dalam Rapat Konsultasi Tindak Lanjut Penangangan Gempa Bumi NTB di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (10/9).
Menurutnya, tidak semua kementerian dan lembaga dimasukkan ke dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di NTB, tetapi kenyataannya di lapangan berbagai kementerian dan lembaga yang ada telah menyalurkan bantuan di lapangan.
Mereka semuanya (kementerian dan lembaga), lanjutnya, telah memberikan kontribusi dalam proses percepatan pemulihan dari dampak gempa yang melanda NTB.
Kepala BNPB memaparkan bahwa pada Rabu (12/9) akan difasilitasi pertemuan di NTB terkait Rencana Aksi yang akan dipimpin oleh Gubernur NTB serta dihadiri semua kementerian/lembaga terkait, sedangkan pemerintah pusat akan meresponsnya pada rapat yang akan dijadwalkan digelar pada tanggal 18 September.
Ia juga menyatakan bahwa karena target penyelesaian rekonstruksi dan rehabilitasi adalah selama 1-2 tahun, maka Rencana Aksi tersebut rencananya akan dijabarkan hingga periode waktu tahun 2019.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus mengintensifkan pendampingan kepada warga di NTB dalam rangka mengoptimalkan pemulihan pasca gempa di kawasan tersebut.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah akan dilakukan sendiri oleh masyarakat secara gotong-royong dan didampingi Kementerian PUPR serta ditargetkan bisa rampung dalam waktu enam bulan sehingga kehidupan sosial ekonomi masyarakat cepat pulih.
Untuk merealisasikan target tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah meminta Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Provinsi NTB untuk membuka depo bahan bangunan di tingkat kecamatan/desa untuk memberi kemudahan dan akses kepada masyarakat yang membutuhkan material konstruksi, antara lain semen, besi, dan pasir.
"Adanya depo bahan bangunan diharapkan menjamin ketersediaan stok dalam jumlah cukup dan harga yang terjangkau," ucapnya.
Selain itu, Kementerian PUPR sendiri juga telah menerjunkan sebanyak 400 insinyur muda CPNS, dibantu oleh mahasiswa dan unsur relawan dalam mendampingi masyarakat selama masa pembangunan Risha (Rumah Instan Sederhana Sehat) sebagai tindak lanjut Inpres No 5/2018.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono melepas para CPNS Kementerian PUPR yang merupakan bagian dari 400 relawan yang akan membantu masyarakat NTB pasca gempa beberapa waktu lalu.
"Khususnya CPNS yang akan melakukan ibadah kemanusiaan di NTB, kalian akan mendampingi masyarakat yang terkena dampak bencana gempa bumi," ujar Basuki Hadimuljono dalam acara pelepasan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (31/8).
Menteri PUPR berpesan agar mereka dapat menjaga kredibilitas institusi Kementerian PUPR, menjaga kekompakan sopan santun, dan dapat bekerja sama dengan baik dengan pihak lainnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments