Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/06/2015 11:14 WIB

Abdullah Hehamahua: Pejabat Negara Jangan Takut Disadap

Abdullah Hehamahua saat memberitakan narasi pada taklim bulanan Radio Dakta
Abdullah Hehamahua saat memberitakan narasi pada taklim bulanan Radio Dakta

JAKARTA_DAKTACOM: Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menyarankan seorang pejabat negara tidak perlu takut disadap. Jika takut, sebaiknya orang tersebut tidak menjadi pejabat negara.

"Kalau nggak mau (disadap), jangan jadi penyelenggara negara. Seseorang disadap kalau udah ada indikasi korupsi," ujar Abdullah di KPK, Kamis (18/6/2015) malam.

Abdullah melanjutkan, KPK memiliki SOP menyadap seorang yang terduga korupsi. Transkip penyadapan tersebut, lanjut dia, hanya boleh dibaca oleh deputi bidang penindakan. Deputi lain di KPK, tidak boleh membacanya. Penyadapan KPK juga diaudit.

Lagi pula, lanjut dia, hal-hal yang bersifat pribadi tidak transkip. Abdullah pun mencontohkan penyadapan tersangka kasus pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.

"Yang ditranskrip soal korupsi . Yang pribadi enggak. Di Anggoro, terputus-putus karena itu pribadi," beber Abdullah.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengajukan revisi atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam perubahan Prolegnas 2015.

Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut ada beberapa hal yang mendorong revisi UU KPK. Salah satunya terkait soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

Editor :
Sumber : Redaksi
- Dilihat 2020 Kali
Berita Terkait

0 Comments