Abdullah Hehamahua: Pejabat Negara Jangan Takut Disadap
JAKARTA_DAKTACOM: Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menyarankan seorang pejabat negara tidak perlu takut disadap. Jika takut, sebaiknya orang tersebut tidak menjadi pejabat negara.
"Kalau nggak mau (disadap), jangan jadi penyelenggara negara. Seseorang disadap kalau udah ada indikasi korupsi," ujar Abdullah di KPK, Kamis (18/6/2015) malam.
Abdullah melanjutkan, KPK memiliki SOP menyadap seorang yang terduga korupsi. Transkip penyadapan tersebut, lanjut dia, hanya boleh dibaca oleh deputi bidang penindakan. Deputi lain di KPK, tidak boleh membacanya. Penyadapan KPK juga diaudit.
Lagi pula, lanjut dia, hal-hal yang bersifat pribadi tidak transkip. Abdullah pun mencontohkan penyadapan tersangka kasus pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.
"Yang ditranskrip soal korupsi . Yang pribadi enggak. Di Anggoro, terputus-putus karena itu pribadi," beber Abdullah.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengajukan revisi atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam perubahan Prolegnas 2015.
Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut ada beberapa hal yang mendorong revisi UU KPK. Salah satunya terkait soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
Editor | : | |
Sumber | : | Redaksi |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments