Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 10/09/2018 11:08 WIB
#JelangPilpres2019

Ada 9,9 Juta Warga Belum Miliki E-KTP

Ilustrasi eKTP
Ilustrasi eKTP
JAKARTA, DAKTA.COM - KPU mengkhawatirkan banyaknya warga yang punya hak pilih di Pemilu 2019, tapi belum mempunyai e-KTP. Kondisi tersebut membuat hak pilih mereka terancam hilang karena UU Pemilu mewajibkan e-KTP sebagai syarat untuk menyoblos.
 
KPU menyebut ada sekitar belasan juta yang belum mengantongi e-KTP. Sesuai UU Pemilu, mereka harus sudah punya e-KTP paling telat Desember 2018. Menanggapi hal itu, Kemendagri menyebut kini ada sekitar 9,9 juta yang belum ber-e-KTP.
 
"Sampai dengan 31 Desember 2017 jumlah wajib KTP ada 191.509.749 dan 96,11% (184.060.020) sudah melakukan perekaman. Dari yang sudah merekam ini, saat ini sedang diproses pencetakan sekitar 2,5 juta permohonan," ucap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (10/9). 
 
Zudan tak merinci datanya, tetapi dari data awal tersebut diketahui ada 7.449.729 yang belum punya e-KTP karena sama sekali belum merekam. Ditambah ada 2,5 juta yang masih proses cetak. Sehingga total ada sekitar 9,9 juta yang belum punya e-KTP.
 
"Angkanya dinamis setiap harinya. Saat ini Dukcapil seluruh Indonesia sedang melakukan percepatan rekam dan pencetakan," tuturnya. 
 
Zudan menjanjikan Desember 2018 atau tiga bulan ke depan semua warga sudah punya e-KTP, setidaknya yang sudah perekaman. Meski, KPU meragukan target itu tercapai. 
 
"Semua masyarakat yang sudah melakukan rekaman paling lambat bulan Desember sudah tercetak semua KTP elektroniknya," ucap Zudan.
 
Namun, Kemendagri juga mengimbau warga yang belum punya e-KTP pro aktif ke Dukcapil untuk perekaman atau pencetakan. Hal itu penting untuk memastikan warga mendapatkan e-KTP untuk Pemilu 2019. 
 
"Jadi kuncinya adalah masyarakat harud pro aktif melakukan perekaman," pungkasnya. **

 

Editor :
Sumber : kumparan.com
- Dilihat 863 Kali
Berita Terkait

0 Comments