Senin, 10/09/2018 11:08 WIB
#JelangPilpres2019
Ada 9,9 Juta Warga Belum Miliki E-KTP
JAKARTA, DAKTA.COM - KPU mengkhawatirkan banyaknya warga yang punya hak pilih di Pemilu 2019, tapi belum mempunyai e-KTP. Kondisi tersebut membuat hak pilih mereka terancam hilang karena UU Pemilu mewajibkan e-KTP sebagai syarat untuk menyoblos.
KPU menyebut ada sekitar belasan juta yang belum mengantongi e-KTP. Sesuai UU Pemilu, mereka harus sudah punya e-KTP paling telat Desember 2018. Menanggapi hal itu, Kemendagri menyebut kini ada sekitar 9,9 juta yang belum ber-e-KTP.
"Sampai dengan 31 Desember 2017 jumlah wajib KTP ada 191.509.749 dan 96,11% (184.060.020) sudah melakukan perekaman. Dari yang sudah merekam ini, saat ini sedang diproses pencetakan sekitar 2,5 juta permohonan," ucap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (10/9).
Zudan tak merinci datanya, tetapi dari data awal tersebut diketahui ada 7.449.729 yang belum punya e-KTP karena sama sekali belum merekam. Ditambah ada 2,5 juta yang masih proses cetak. Sehingga total ada sekitar 9,9 juta yang belum punya e-KTP.
"Angkanya dinamis setiap harinya. Saat ini Dukcapil seluruh Indonesia sedang melakukan percepatan rekam dan pencetakan," tuturnya.
Zudan menjanjikan Desember 2018 atau tiga bulan ke depan semua warga sudah punya e-KTP, setidaknya yang sudah perekaman. Meski, KPU meragukan target itu tercapai.
"Semua masyarakat yang sudah melakukan rekaman paling lambat bulan Desember sudah tercetak semua KTP elektroniknya," ucap Zudan.
Namun, Kemendagri juga mengimbau warga yang belum punya e-KTP pro aktif ke Dukcapil untuk perekaman atau pencetakan. Hal itu penting untuk memastikan warga mendapatkan e-KTP untuk Pemilu 2019.
"Jadi kuncinya adalah masyarakat harud pro aktif melakukan perekaman," pungkasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | kumparan.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments