Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 10/09/2018 10:45 WIB

Menkeu Teken Aturan Kenaikan Pajak Barang Impor

Sri Mulyani
Sri Mulyani
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meneken aturan baru ribuan barang konsumsi yang terkena kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 impor. 
 
Kenaikan tarif PPh impor merupakan bagian dari operasi penyelamatan nilai tukar rupiah yang dilakukan pemerintah. Melalui kebijakan ini, diharapkan defisit transaksi berjalan yang selama ini membebani nilai tukar bisa terkendali.
 
Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110/2018, yang merupakan perubahan atas PMK 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan lain di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
 
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Senin (10/9), aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 5 September 2018 lalu, dan diundangkan satu hari setelahnya. Aturan ini, berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
Seperti diketahui, tingginya defisit neraca perdagangan membuat lebar jurang defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) sehingga berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah. 
 
Selama Semester I-2018, defisit transaksi berjalan telah mencapai US$ 13,7 miliar dan hingga akhir tahun diperkirakan dapat mencapai US$ 25 miliar. Sementara itu, ekspor barang senilai US$ 88,2 miliar tetapi impor lebih tinggi yakni US$ 85,6 miliar.
 
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan kelompok barang konsumsi impor yang PPh Pasal 22 dinaikkan hingga 10% adalah barang langsung dikonsumsi konsumen.
 
"Produk akhir yang langsung dikonsumsi masyarakat kita naikkan jadi 10%," ucap Sri Mulyani Saat konferensi pers pada Rabu (5/9). **
Editor :
Sumber : CNBC Indonesia
- Dilihat 5683 Kali
Berita Terkait

0 Comments