Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 07/09/2018 11:12 WIB

PKS Tuntut Polri Segera Ungkap Dalang Spanduk Khilafah

Ledia Hanifa Amaliah
Ledia Hanifa Amaliah
JAKARTA, DAKTA.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta aparat kepolisian segera mengungkap aktor pemasangan spanduk khilafah yang masih ditemukan.
 
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ledia Hanifa mengungkapkan, spanduk-spanduk fitnah PKS mendukung sistem khilafah sudah muncul berbulan-bulan lalu. Spanduk tersebut pun muncul kembali, tetapi sampai saat ini belum ada kemajuan berarti dari aparat kepolisian.
 
"Mabes Polri mengeluarkan pernyataan akan mengusut ini sejak tiga bulan lalu. Teman-teman PKS Jakarta juga sudah melaporkan spanduk fitnah khilafah ini ke polisi beberapa bulan silam. Sampai sekarang muncul lagi, belum ada laporan perkembangan kasus," papar anggota DPR RI ini di Jakarta, Jumat (7/9).
 
Spanduk fitnah khilafah, lanjut Ledia, sangat mengganggu situasi berbangsa di tengah permasalahan ekonomi akibat melemahnya nilai tukar rupiah.
 
"Spanduk-spanduk seperti ini wajib diusut aktornya jelang tahun-tahun politik dan permasalahan ekonomi seperti saat ini. Dampaknya jadi tidak kondusif," terangnya.
 
Terlebih, ujar Ledia, spanduk juga tidak sesuai dengan visi PKS yang mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam bingkai NKRI. 
 
"Bagi PKS, NKRI harga mati. Anggota-anggota MPR dari PKS selalu menyosialisasikan NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945 sebagai empat pilar kebangsaan ke berbagai wilayah di Indonesia," jelasnya.
 
Ledia juga menegaskan, PKS tidak memiliki afiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). "Tidak ada afiliasi PKS dengan Eks HTI termasuk saat dulu masih berdiri sebagai HTI. Jadi clear," tegas Ledia.
 
Seperti diketahui, spanduk fitnah khilafah muncul kembali yang dialamatkan kepada PKS di beberapa titik di Depok, Jawa Barat pada Jumat (7/9) pagi. Kader PKS Depok pun langsung menurunkan spanduk fitnah tersebut.
 
Ledia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah di Depok, Bekasi, dan Jakarta yang sigap turut menurunkan spanduk-spanduk fitnah karena melanggar peraturan daerah tentang pemasangan spanduk. **
Editor :
Sumber : Rilis DPP PKS
- Dilihat 970 Kali
Berita Terkait

0 Comments