Kamis, 06/09/2018 08:41 WIB
Mantan Camat Tarumajaya dan Kades Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
CIKARANG, DAKTA.COM - Polda Metro Jaya menangkap beberapa orang aparatur desa Segara Jaya dan mantan camat Tarumajaya Kabupaten Bekasi karena melakukan penipuan dalam kasus jual beli tanah.
Beberapa orang yang ditangkap itu di antaranya, Kades Segara Jaya, Agus Sofyan dan beberapa orang staf desa serta mantan camat Tarumajaya, Herman Sujito yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi.
Kasus ini berdasarkan laporan dari pelapor Lilis Suryani, pemilik tanah yang sah keberatan atas terbitnya akta jual beli yang dibuat oleh Camat Tarumajaya, Herman Sujito di tahun 2013 lalu.
Tersangka HM. Dagul bin Rasim bersama adiknya, Jaba Suyatna dan Agus Usep membuat surat palsu berupa Surat Kematian dan Keterangan Waris dari alm Raci yang telah meninggal tahun 1973, sebagai pemilik Girik C. No. 315 atas nama Raci binti Marin dengan luas 7720 M2.
Padahal almarhum tidak memiliki tanah yang dimaksud, tetapi berkasnya diligalisir dan disahkan oleh Tersangka H. AMRAN saat itu menjabat sebagai Kepala Desa dan Tersangka H. AGUS SOPYAN saat itu sebagai Sekdes.
Untuk tersangka mantan Camat Tarumajaya, Herman Sujito terlibat karena memalsukan tanggal register surat palsu tersebut, padahal dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai camat sejak tahun 2011.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Danto menyebut adanya kasus pemalsuan surat tanah itu jelas mencoreng nama pemerintahan daerah.
"Kades dan camat yang semestinya membantu pelayanan masyarakat malah membuat surat tanah palsu," ujarnya di Cikarang, Kamis (6/9).
Danto juga meminta agar pelaku di tindak tegas, serta Staf Ahli Bupati Bekasi, Herman Sujito yang berstatus PNS diberikan tindakan yang sesuai undang-undang aparatur sipil negera.
Sementara itu, di tempat terpisah melalui pesan singkatnya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sudah memerintahkan Kepala Badan PPKD menindak yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku.
"Para tersangka dikenakan Pasal 263, 264 DAN 266 JO. 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," ucapnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
0 Comments