Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/06/2015 10:12 WIB

Pengawasan TKA di Kabupaten Bekasi Perlu Ditingkatkan

Kawasan industri Cibitung   Copy
Kawasan industri Cibitung Copy

CIKARANG_DAKTACOM: Sebagai daerah yang memiliki kawasan industri terluas di Indonesia, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mendapat kesulitan untuk melakukan pendataan Tenaga Kerja Asing. Apalagi TKA bekerja di dua wilayah seperti di Karawang dan Bekasi.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), kabupaten Bekasi, Efendi, Jum'at (19/6/15), menjawab kritik anggota komisi IV DPRD yang meragulan data TKA.

Komisi IV DPRD  meragukan validitas TKA yang dimiliki Disnaker. Berdasar data yang dimiliki Disnaker ada 21.000 TKA yang terdaftar di Disnaker kabupaten Bekasi.

Disnaker kata Efendi belum melakukan pendataan terhadap Tenaga Kerja Asing yang bekerja di sejumlah perusahaan di kawasan Industri. "Boleh jadi masih ada TKA yang belum terdata" katanya.


Menurutnya belum tentu semua TKA yang bekerja di Kabupaten Bekasi masuk dalam pendataan. Karena ada tenaga kerja Asing yang bekerja di 2 daerah dan hal itu merupakan kewenangan Provinsi.

Lebih lanjut ketika disinggung mengenai adanya penguapan pajak  Izin Memperkejakan Tenaga Asing (IMTA), menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi. Karena, sistem pembayaran dari pihak terkait dikelola dengan baik.


Mengenai adanya desakan agar Disnaker melakukan sidak,  Effendi menjelaskan jika tim monitoring sudah menjalankan hal itu.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menduga  21.000 TKA yang diberikan oleh Disnaker tidak valid. Legislatif berharap agar Disnaker melakukan pengawasan orang asing (Sipora) seperti yang diamanatkan Peraturan Daerah.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2311 Kali
Berita Terkait

0 Comments