Rabu, 05/09/2018 13:17 WIB
Anggota DPR Sebut Dana Pemulihan Lombok Terlalu Lambat
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menilai penanganan dampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, terlalu lambat karena pencairan anggaran terkendala teknis administrasi.
"Dana pemulihan setelah bencana Lombok diambil dari anggaran reguler kementerian/lembaga, akibatnya proses pencairan dana itu menjadi lambat," kata Ledia saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/9).
"Dana dari anggaran kementerian/lembaga harus melewati tahapan administrasi berlapis. Tahapan-tahapan itu memerlukan waktu tidak sedikit, mulai dari penentuan pos anggaran, besaran hingga ketentuan pencairan," imbuh Ledia, yang bersama anggota Komisi X DPR mengunjungi Lombok pada Senin (3/9).
Karena harus melalui berbagai tahapan itu, menurut dia, pencairan dana untuk pemulihan belum juga tuntas hingga tiga pekan setelah gempa memporak-porandakan wilayah Lombok.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan dana untuk memulihkan kondisi Lombok seharusnya diambil dari dana siap pakai penanggulangan bencana sehingga tidak terhambat proses administrasi.
Dana siap pakai penanggulangan bencana, menurut dia, bisa lebih cepat dikeluarkan daripada anggaran reguler kementerian/lembaga. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments