Selasa, 04/09/2018 13:24 WIB
Negara Harus Hentikan Tindakan Intimidasi Terhadap Warga Negara
JAKARTA, DAKTA.COM - Universitas Muhammadiyah Prof DR. Hamka (Uhamka) Jakarta mengeluarkan pernyataan sikap atas intimidasi yang saat ini sering kali terjadi di tengah-tengan warga negara Indonesia.
Berikut pernyataan sikap Uhamka yang dikeluarkan oleh Maneger Nasution selaku Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Uhamka Jakarta dan Mantan Komisioner Komnas HAM 2012-2017:
1. Kasus dugaan intimidasi terhadap tokoh agama, Ustadz Abdus Somad (UAS).
2. Sekira benar ada tindakan intimidasi terhadap UAS, yang menyebabkan batalnya jadwal tausiyahnya di berbagai daerah dalam teritori NKRI adalah tindakan melawan hukum.
3. Negara wajib hukumnya hadir menghentikan tindakan intimidasi itu. Tindak intimidasi itu menebar syiar ketakutan publik. Kepolisian negara sebaiknya secara proaktif segera menjelaskan ke publik tentang dugaan kasus intimidasi itu demi terpenuhinya hak publik untuk tahu tentang kebenaran informasi itu (rights to know).
4. Tindakan intimidasi itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara serta mengancam masa depan demokrasi dan integrasi nasional.
5. Bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal serta meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah NKRI (Pasal 27 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM).
6. Bahwa hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, termasuk berdakwah adalah hak konstitusional warga negara (pasal 28 UUDNRI tahun 1945, dan pasal 23, 24, dan 25 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
7. Bahwa setiap warga negara di seluruh teritori NKRI memiliki hak atas kebebasan beragama, berkumpul, berpendapat, memasuki/meninggalkan suatu daerah, rasa aman adalah hak konstitusional warga negara. Dan, negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu (pasal 28G UUD1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
8. Dalam teori HAM, pelanggaran HAM itu bisa terjadi karena adanya tindakan langsung dari Negara (act commission) atau pembiaran dari Negara (act of ommission). Dalam konteks dugaan intimidasi tersebut, kalau Negara tidak menghentikan atau melakukan pembiaran itu adalah pelanggaran HAM (act of ommission).
9. Bahwa sekiranya ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog.
10. Bahwa kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri.
11. Bahwa tindakan main hakim sendiri (elgenrechting) di samping sangat tidak elok, tidak berkeadaban, juga tidak menyelesaikan masalah, tapi justru memproduksi kekerasan-kekerasan baru. Ini berpotensi mengganggu integrasi nasional.
12. Bahwa sejatinya negara hadir khususnya kepolisian negara untuk mencegah, menghentikan, dan menginvestigasi dugaan intimidasi itu. Pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok penebar intimidasi, teror. Negara tidak boleh membiarkan impunitas.
13. Dunia kemanusiaan tentu menolak dengan keras cara-cara intimidatif dan teror terhadap warga negara. Karena kebebasan beragama, menyatakan pendapat, berkunjung ke seluruh teritori NKRI dijamin dan diatur oleh undang-undang.
14. Dugaan intimidasi terhadap UAS dan setiap warga negara untuk menghadiri acara dakwah di berbagai daerah adalah tidak sejalan dengan iklim demokrasi yang sedang kita bangun. Dan pembiaran terhadap dugaan intimidasi itu tidak menunjukkan netralitas aparat dalam mengayomi warga negara.
15. Cara-cara dugaan intimidasi seperti ini justru merugikan rezim berkuasa dan tidak menggambarkan cara mendukung yang baik dan benar. Seyogyanya meskipun berbeda pilihan tetapi harus saling menghargai dan menghormati kebebasan berpendapat.
16. Kita juga menghimbau kepada aktivis dakwah/tokoh agama untuk tetap bergerak dalam koridor peraturan perundangan dengan bermartabat dan kepatuhan terhadap hukum.
17. Mendukung UAS untuk melaporkan dugaan intimidasi itu kepada Kepolisian Negara. Dan publik sebaiknya mengawasi kinerja kepolisian dalam memproses kasus tersebut.
18. Mengimbau publik agar tidak terpancing dan terprovokasi serta menghindari tindakan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri (eigenrechting).
19. Mendesak negara memenuhi hak-hak konstitusional korban akibat dugaan tindakan intimidasi tersebut.
20. Mendesak Negara untuk hadir utamanya pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hal-hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence). Negara tidak boleh kalah dengan pelaku dan aktor intelektual tindakan dugaan intimidasi tersebut.
21. Negara juga harus menjamin dan memastikan bahwa kasus dugaan intimidasi ini tidak dieksportasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ke te daerah lain, demi keutuhan NKRI.
Editor | : | |
Sumber | : | Maneger Nasution |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments