Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 04/09/2018 09:57 WIB

DPMD Kabupaten Bekasi Terima Delapan Aduan Sengketa Pilkades

Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades
CIKARANG, DAKTA.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi hingga saat ini menerima Delapan pengaduan keberatan hasil Pilkades tahun 2018.
 
Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Bekasi, Beny Yusnandar mengatakan bahwa sampai saat ini ada delapan desa yang calon kepala desanya merasa keberatan dengan hasil pilkades yang digelar pada 26 Agustus lalu.
 
"Keberatan yang disampaikan itu terkait dugaan penggelembungan suara, ketidaknetralan panitia serta jalannya pemilihan yang tidak sesuai teknis pelaksanaan," papar Beny di Cikarang, Selasa (4/9).
 
Ia menyampaikan, keberatan yang mereka sampaikan baru sebatas keberatan tertulis saja, sementara untuk data-data kecurangan, pihaknya belum menerima.
 
"Kami tidak bisa menyimpulkan, laporan yang disampaikan itu benar atau tidak dan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan memanggil pihak yang berkepentingan di delapan desa tersebut," ujarnya.
 
Beny menambahkan, dalam proses penyelesaian sengketa hasil pilkades dilakukan sebelum pelantikan kepala desa.
 
Pihaknya juga akan melaporkan adanya keberatan dari calon kepala desa tersebut ke Bupati Bekasi agar melakukan kebijakan lebih lanjut. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2472 Kali
Berita Terkait

0 Comments