Selasa, 04/09/2018 07:51 WIB
Ratusan Masjid di Lombok Rusak Parah Akibat Gempa
LOMBOK, DAKTACOM - Ratusan masjid rusak akibat gempa bumi yang terjadi di Lombok NTB dan sekitarnya bebarapa waktu lalu.
Salah satu Masjid yang rusak parah berada di Dusun Dasan Gelumpang Desa Akar Akar Kecamatan Bayan Lombok Utara.
Korlap Laznas Dewan Dakwah Islamiyah Nurbowo mengatakan, bangunan masjid ini terpaksa diratakan karena kondisi kerusakan yang sangat parah dan dikhawatirkan membahayakan warga.
"Masjid ini sudah tidak bisa digunakan lagi oleh warga untuk shalat karena rusaknya parah," ujar Nurbowo, Selasa (4/9).
Sementara itu Ketua Koordinator Dakta Peduli Lombok Syifa Faradila mengatakan, melalui donasi dari pendengar Radio Dakta akan fokus terhadap rehabilitasi dan rekonstruksi masjid dan pondok pesantren.
"Insya Allah doakan saja semoga Dakta Peduli bisa segera membangun beberapa masjid di wilayah terkena gempa ini," ucap Syifa.
Bagi rekan Dakta yang ingin berdonasi untuk pembangunan Masjid di Lombok bisa melalui rekening Bank Syariah Mandiri 7000 635 892 atas nama Dakta Peduli. (Syif)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments