Ahad, 02/09/2018 11:55 WIB
TNI Kembali Berangkatkan Batalyon Kesehatan ke Lombok
LOMBOK, DAKTA.COM - Dalam rangka membantu kesehatan warga masyarakat akibat gempa yang mengguncang wilayah Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali memberangkatkan personel kesehatan dari Batalyon Kesehatan 1/Yudha Krida Husada Kostrad.
Pemberangkatan 31 personel Batalyon Kesehatan menggunakan Pesawat Hercules A-1323 TNI AU dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (1/9), dengan Pilot Letkol Pnb Marvin dan Co-Pilot Lettu Pnb Andry Tri.
31 personel Batalyon Kesehatan yang akan bergabung dengan Satuan Tugas Kesehatan Gabungan (Satgaskesgab) TNI di Lombok, dilepas oleh Kabiddukkesops (Kepala Bidang Dukungan Kesehatan dan Operasi) Puskes TNI Kolonel Ckm Budhi.
Selain membawa 31 personel kesehatan TNI, Pesawat Hercules tersebut juga membawa material berupa satu unit mobil Ambulans, dua unit Tenda Serbaguna, 30 Velbet dan 17 unit Alat Fogging berikut obatnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis Puspen TNI |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments