Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 02/09/2018 10:13 WIB

Jokowi: Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat Ada Aturannya

Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo
JAKARTA, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa kebebasan berkumpul dan berpendapat di negara demokrasi ada aturan-aturannya. 
 
"Di negara demokrasi ada kebebasan berkumpul, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat tetapi sekali lagi ada aturannya, jangan sampai kita menabrak keamanan, menabrak ketertiban sosial," kata Presiden Jokowi usai menghadiri acara Partai Nasdem di Jakarta,  Sabtu (1/9) malam.
 
Presiden Jokowi menyebutkan polisi telah melakukan sesuatu untuk menjaga ketertiban sosial dan menjaga keamanan.
 
"Nanti kalau misalnya polisi ngga melakukan apa-apa kalau kemudian terjadi benturan yang disalahkan siapa? Polisi lagi," ujarnya.
 
Menurut dia,  proses-proses pencegahan untuk menjaga ketertiban dan keamanan sudah menjadi tugas aparat.
 
"Kalau nggak ada pertentangan, ngga ada kontra, saya kira akan di mana-mana juga bisa dilakukan. Kalau ada pertentangan tentu saja polisi harus turun tangan," ucapnya.
 
Sebelumnya bakal Calon Presiden RI 2019-2024 Prabowo Subianto mengecam pembiaran persekusi terhadap masyarakat yang mengekspresikan kebebasan dalam berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan demokrasi.
 
"Demokrasi menuntut kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat, dan kebebasan berhimpun," kata Prabowo di Jakarta, Sabtu (1/9), dalam diskusi bedah buku Indonesia Paradoks karyanya.
 
Prabowo melanjutkan, "Ada emak-emak mau deklarasi diusir, diusir dari negaranya sendiri, dia mau datang di kota di negaranya, dia diusir, apakah republik semacam ini yang kita cita-citakan? Apakah republik semacam ini yang dicita-citakan pendiri bangsa?"
 
Sebagai negara yang telah dewasa, 73 tahun merdeka, menurut Prabowo, seharusnya mengayomi rakyatnya yang berbicara dengan baik untuk mengeskpresikan pendapatnya dan memperjuangkan hak-haknya.
 
Ia menyatakan, sangat prihatin apabila aparat-aparat negara, milik negara, milik bangsa, milik seluruh rakyat Indonesia tidak mengerti bahwa mereka harus melindungi segenap bangsa Indonesia.
 
"Bukan sebab kalau alat negara alat satu golongan, saya kira itu adalah pelanggaran UUD suatu negara," terang Prabowo.  
 
Manakala pelanggaran UUD dibiarkan, lanjutnya, sejarah manusia mengatakan bahwa rakyat tidak akan menerima bila tidak diperbaiki. **
Editor :
Sumber : antaranews.com
- Dilihat 2012 Kali
Berita Terkait

0 Comments