Jum'at, 31/08/2018 10:42 WIB
Anies Pertimbangkan Permanenkan Perluasan Ganjil Genap
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mempertimbangkan perluasan kebijakan ganjil genap untuk dipermanenkan.
"Kalo diteruskan pastinya ada modifikasi, kalo tidak diteruskan seperti apa. Dan ini jedanya sudah jelas, sebentar lagi Para Games sudah dimulai dan membutuhkan kebijakan yang sama," ungkap Anies, Jumat (31/8).
Melalui pertimbangan tersebut, Anies menginginkan adanya konsep yang sama pada pengaturan lalu lintas yang akan dikaji bersama pihak Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Pasti akan dikaji dulu nanti bersama Dishub dan Ditlantas. Nanti jika sudah selesai pasti akan kita umumkan seperti apa," tutupnya.
Seperti diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan melalui nomor plat ganjil genap selama pagelaran Asian Games sejak 1 Agustus lalu, pelaksanaan Asian Games 2018 yang berlangsung di Jakarta dan Palembang ini juga akan berakhir dalam waktu tiga hari lagi.
Selama penerapan perluasan kebijakan ganjil genap, kemacetan yang biasa terjadi di jalur protokol ibu kota memang sedikit terbantu sehingga muncul wacana untuk mempermanenkan kebijakan tersebut. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments