Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 31/08/2018 11:24 WIB

Posisi Rais Am PBNU Akan Dibahas Usai Putusan KPU

Ketua MUI KH Maruf Amin Foto Republika
Ketua MUI KH Maruf Amin Foto Republika
JAKARTA, DAKTA.COM - Bakal Cawapres Maruf Amin memastikan dirinya akan mengikuti mekanisme yang ada di PBNU terkait posisinya sebagai Rais Am. 
 
Dalam acara silaturahmi nasional PBNU Kamis (30/8) malam, Maruf mengatakan bahwa dirinya baru akan membuat keputusan terkait jabatan sebagai Rais Am PBNU ketika KPU telah menetapkannya menjadi Cawapres secara resmi. 
 
"Ya nanti kita akan tempuh itu sesuai dengan mekanisme yang ada. PBNU itu kan ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Nanti baru akan ditentukan," papar Maruf. 
 
Maruf menyampaikan jika dirinya telah ditetapkan sebagai Cawapres, maka tugas-tugasnya sebagai Rais Am PBNU akan diserahkan kepada Wakil Rais Am sesuai dengan mekanisme dari AD/ART PBNU. 
 
"Tentu saya harus menyerahkan tugas Rais Am kepada Wakil Rais Am, sebagaimana mekanisme yang telah diatur. Setelah nanti ada putusan dari KPU," tutupnya. 
 
Posisi Maruf Amin sebagai Rais Am PBNU dan Ketua Umum MUI dipertanyakan setelah dirinya terpilih untuk mendampingi Jokowi sebagai Cawapres pada Pilpres 2019. 
 
Untuk saat ini, posisi Maruf Amin sebagai Ketum MUI dinonaktifkan dan tugas-tugasnya diserahkan pada Waketum MUI, Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1950 Kali
Berita Terkait

0 Comments