Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 31/08/2018 11:32 WIB

Polres Bekasi: Sengketa Pilkades Harus Digugat ke Pemda

Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades
CIKARANG, DAKTA.COM - 154 desa di wilayah Kabupaten Bekasi menggelar pilkades serentak pada (26/8) lalu. Sejumlah desa mengalami kekisruhan akibatkan adanya calon kades yang menuding panitia pemilihan berbuat curang demi memenangkan salah satu calon.
 
Polres Metro Bekasi terus berupaya agar situasi di Kabupaten Bekasi tetap kondusif seusai pelaksanaan pilkades serentak dan meminta calon kades untuk menempuh jalur yang susuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Kasat Binmas Polres Metro Bekasi, AKBP YS. Muryono mengatakan bawha dari pegelaran pilkades lalu, diketahui ada beberapa Cakades yang tidak menerima hasil pemilihan dengan berbagai alasan di antaranya diduga terdapat penggelembungan suara dan ketidaknetralan panitia.
 
Mereka pun berupaya mendesak agar pihak kecamatan memfasilitasi pemungutan suara ulang pilkades.
 
"Hal itu tidak bisa dilakukan, karena sesuai Perda maupun Perbup Nomor 5 Tahun 2018 pasal 31 dan 32, apabila ada keberatan dari calon kades maka mereka mengirim surat ke Bupati disertai dengan bukti-bukti maksimal setelah 30 hari pelaksanaan pilkades," jelasnya di Cikarang, Jumat (31/8)
 
Pihaknya pun terus memberikan pemahaman kepada massa pendukung calon kades yang merasa dirugikan untuk menyelesaikan persolannya di tingkat pemerintah daerah dan tidak melakukan tindakan yang melampaui batas.
 
Y.S Muryono menambahkan, dari beberapa kunjungan ke calon kades yang merasa dirugikan telah diberikan pemahaman mengenai regulasinya.
 
"Setelah dijelaskan, mereka mengerti dan akan melakukan gugatan ke Pemkab Bekasi dan tidak menggunakan cara-cara anarkis," ucapnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2461 Kali
Berita Terkait

0 Comments