Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/06/2015 13:57 WIB

Pengadilan Mesir Tetap Hukum Mati Mantan Presiden Mursi

Muhammad Mursi mantan Presiden Mesir 1
Muhammad Mursi mantan Presiden Mesir 1

KAIRO-DAKTACOM: Pengadilan Mesir tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Presiden Mohammad Mursi , dengan tuduhan pembobolan melakukan penjara dan mata-mata, saat terjadi 'revolusi' tahun 2011, Selasa, 16/6/2015.

Pengadilan Mesir meminta rekomendasi (pendapat) kepada Mufti Shauqi Allam, pemimpin tertinggi Al-Azhar, bagi hukuman mati terhadap Mursi yang sudah dijatuhkan pada bulan Mei,  langkah keputusan  dari Mufti al-Azhar diperlukan untuk hukuman mati.

Gedung Putih mengkritik hukuman mati terhadap Presiden Mohamad Mursi sebagai "bermotif politik". Kritikan  Gedung Putih itu, sebagai kekecawaan terhadap militer Mesir oleh Washington. "Kami sangat terganggu dengan kalimat itu, yang memiliki motivasi politik yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan Presiden Mohamad Mursi, dan beberapa tokoh lainnya oleh pengadilan Mesir hari ini," kata juru bicara Gedung Putih Josh Earnest.

Sementara itu, Mursyid 'Aam Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badie, juga dijatuhi hukuman mati. Termasuk Sheikh DR.Sheikh Mohamad Qardhawi mendapat hukuman mati. Presiden Mohamad Mursi dijatuhi hukuman mati dalam kasus yang dituduhkan  bersekongkol dengan kelompok asing (Hamas).

Mohamad Badie dan tokoh Ikhwan lainnya,  termasuk  Mohammad al-Katatny dan Essam al-Erian hukuman mati dalam kasus yang sama. Hampi  seluruh tokoh Ikhwan, 17 orang tokoh dijatuhi hukumanan mati. Pengadilan juga menghukum para pemimpin Ikhwanul Khairat el-Shater, Mohammad el-Beltagy dan Mohammad Abd el-Aaty  dengan hukuman mati dalam kasus yang sama.

Hukuman mati juga dijatuhkan kepada 13 terdakwa lainnya in absentia. Ini adalah putusan akhir, terhadap Presiden Mohamad Mursi yang dituduh membobol penjara dan melakukan mata-mata dengan fihak asing (Hamas), tahun 2011.

Tanggal 16 Mei, Pengadilan Mesir, mengokohkan  hukuman mati terhadap Mohamad Mursi dan lebih dari 100 tokoh Ikhwan lainnya. Mereka tetap dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah membobol penjara dan serangan terhadap polisi selama pemberontakan lebih dari empat tahun lalu yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.

Hukuman mati tersebut dikokohkan oleh Mufti Al-Azhar, yang  menjadi rujukan pemerintah dalam hukum Islam. Mursi, presiden terpilih pada 2012 sebagai kompromi kandidat Islamis Ikhwanul Muslimin setelah pemimpin Ikhwan Khairat al-Shater didiskualifikasi (dibatalkan), dan  Mursi hanya memerintah setahun yang digulingkan Juli tahun 2013 oleh junta milier Mesir.

Mursi termasuk puluhan pemimpin Ikhwwan yang ditahan di tengah kekejaman, mana ribuan pendukung Mursi tewas. Mursi (64), berada di penjara ketika pemberontakan anti-Mubarak meletus pada 25 Januari 2011, yang ditangkap dengan para pemimpin Ikhwanul lainnya, beberapa hari sebelumnya.

Pada 28 Januari tahun 2011, pengunjuk rasa membakar kantor polisi  di seluruh Mesir, yang memungkinkan ribuan tahanan melarikan diri, dan pemerintahannya Mubarak runtuh. Ini mengawali runtuhnya kekuasaan Mubarak. Disusul aksi yang  sangata dahsyat, akibat gerakan massa, membebaskan semua tahanan politik.

Mursi dan 34 tokoh Ikhwan lainnya dituduh melakukan kegiatan mata-mata terhhadap negara. Enam belas tokoh Ikhwan dijatuhi hukuman mati, karena berkolusi dengan kekuatan  Hamas mengacaukan Mesir.

Sejak penggulingan Mursi, polisi sebagian besar telah direhabilitasi di mata publik, dengan para pejabat dan media yang menyalahkan Ikhwanul dan fihak asing melakukan kekerasan anti-Mubarak.

Panglima militer yang menggulingkan Mursi, Marsekal Abdel Fattah al-Sisi, terpilih sebagai presiden tahun lalu melalui pemilu yang  tidak jujur. Dia telah berjanji untuk membasmi Ikhwan sampai ke akar-akaranya, sebuah gerakan Islam yang lahir tahun  1928, yang didirikan oleh Hasan al-Banna, dan merupakan  gerakan politik terbesar di Mesir.

"Paku pada peti mati", ujar seorang tokoh Ikhwan sebagai reaksi terhadap putusan pengadilan. Tokoh Ikhwan yang lebih senior mengatakan,  bahwa hukum tidak sesuai dengan semua standar internasional".

"Putusan ini adalah sebuah paku di peti mati demokrasi di Mesir," tegas Yahya Hamid, mantan menteri dalam kabinet Mursi dan kepala hubungan internasional untuk Ikhwan, mengatakan pada konferensi pers di Istanbul.

Sementara itu, Presiden al-Sisi, batal mengikuti KTT UA (Uni  Afrika) di Johanesburg, Afrika Selatan, karena adanya tuntutan pangkapan  oleh Asosiasi Pengacara Muslim Afrika Selatan, atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh al-Sisi, melakukan pembunuhan atas ribuan anggota Ikhwan. Wallahu'alam. 

Editor :
Sumber : voa islam
- Dilihat 2082 Kali
Berita Terkait

0 Comments