Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 30/08/2018 08:21 WIB

Sengketa Pilkades Dapat Diselesaikan melalui Perbup

Pilkades serentak 2018
Pilkades serentak 2018
CIKARANG, DAKTA.COM - Gejolak yang sempat terjadi di sejumlah desa setelah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 di Kabupaten Bekasi sepatutnya tidak perlu terjadi. 
 
Pasalnya di dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa telah diatur mekanismenya jika terjadi perselisihan dalam pesta demokrasi itu.
 
Ketua Forum Badan Permusyawaran Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli mengindikasikan hal itu terjadi karena masih belum maksimalnya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait regulasi itu kepada masyarakat.
 
"Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD-red) kurang maksimal mensosialisasikan Perbup No 5 Tahun 2018," ucapnya di Cikarang, Rabu (29/8).
 
Apalagi dalam pelaksanan Pilkades, mayoritas panitia penyelenggara tingkat desa juga kurang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
 
"Pemkab terkesan tidak mau berkaca dari polemik yang sempat terjadi pasca seleksi tertulis dan wawancara bagi Bakal Calon Kepala Desa yang jumlahnya lebih dari lima per desanya beberapa waktu lalu," ucapnya.
 
Terpisah, Kasat Binmas Polres Metro Bekasi, AKBP Muryono menganjurkan agar pihak-pihak yang mempermasalahkan pelaksanaan Pilkades dapat menyelesaikannya sesuai dengan mekanisme yang ada dan tertuang dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Perbup No. 5 Tahun 2018.
 
"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu melakukan aksi demonstrasi atau bahkan sampai melakukan hal-hal anarkis karena tidak menerima hasil penyelenggaran Pilkades," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 5499 Kali
Berita Terkait

0 Comments