Plt. Pimpinan KPK Tak Tahu Kalau UU KPK Akan Direvisi
JAKARTA_DAKTACOM: Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengetahui kalau UU KPK akan direvisi.
"Kami tidak pernah diajak bicara dan kami juga tidak dengar terkait dengan proses rencana untuk merevisi undang-undang KPK ini," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Ia mengaku, untuk membuat atau merevisi sebuah UU termasuk UU KPK merupakan hak DPR dan pemerintah. Tetapi, katanya, tidak ada salahnya kalau KPK juga diundang untuk membahas masalah ini.
"Saat ini tidak ada yang bisa kami lakukan," kata mantan juru bicara KPK itu.
Ditambahkannya, adanya wacana agar kewenangan KPK dalam revisi UU KPK yang bertujuan untuk mereduksi kewenangan KPK, perlu dipertanyakan.
"Tunjukkan, pernah tidak KPK lakukan abuse of power, pernah tidak KPK lakukan abuse of power soal penyadapan, dan KPK itu juga diaudit proses penyadapannya," kata dia.
Sementara mengenai Dewan Pengawas KPK, Johan menyatakan, bahwa Ia belum membaca draft revisi UU KPK.
"Yang saya baca hanya di pemberitaan saja, namun soal pembentukan dewan pengawas, kemudian juga soal mekanisme kolektif kolegial yang katanya masih belum baku, yang disoroti itu kan mereduksi wewenang tentang penyadapan dan penuntutan, kalau kewenangan KPK direduksi, kan bukan memperkuat namanya, tetapi justru melemahkan KPK," demikian Johan Budi.
Editor | : | |
Sumber | : | ANTARANews |
- 180 Karyawan PT Sinar Bumi Pertiwi Belum Terima Gaji Selama Dua Bulan
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
0 Comments