Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 29/08/2018 16:15 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kejahatan

Kejari Kabupaten Bekasi memusnahkan ratusan barang bukti kejahatan
Kejari Kabupaten Bekasi memusnahkan ratusan barang bukti kejahatan
CIKARANG, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan ratusan barang bukti perkara yang sudah inkrah dari awal hingga pertengahan tahun 2018. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Deltamas Cikarang Pusat, Rabu (29/8).
 
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya sabu, ganja, Obat-obat keras yang melanggar undang, Senjata tajam dan senjata api, serta uang palsu.
 
"Untuk sabu seberat 638.6992 gram dari 131 perkara, ganja seberat 451.1202 gram dari 40 perkara, obat-obat yang melanggar undang-undang kesehatan diantaranya tramadol sebanyak 6578 butir, heximer sebanyak 639 butir, dan pil dexa sebanyak 89 butir," terangnya.
 
Extasi sebanyak 366 butir dari 6 perkara, senjata tajam sebanyak 22 buah dari 15 perkara, senjata api sebanyak 8 buah pucuk dari 4 perkara dan uang palsu sebanyak Rp. 69 juta dari 5 perkara.
 
"Banyaknya barang bukti yang dimusnahkan khususnya kasus narkoba itu sangat mengkhawatirkan," ujarnya.
 
Ia meminta kepada orang tua untuk menjaga putra-putrinya agar tidak terjerumus kasus narkoba. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1993 Kali
Berita Terkait

0 Comments