Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 27/08/2018 11:34 WIB

Panitia Pilkades Setia Darma Bantah Adanya Kecurangan Perhitungan Suara

Ilustrasi Pemilihan umum
Ilustrasi Pemilihan umum
TAMBUN, DAKTA.COM - Para Calon Kepala Desa (Cakades) Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menolak proses penghitungan suara yang dilakukan pada pilkades serentak, Ahad (26/8) kemarin.
 
Empat dari lima cakades beranggapan, panitia tidak menjalankan mekanisme pemilihan umum, di mana banyak orang yang tidak berkepentingan masuk ke dalam area empat pemungutan suara (TPS), dan memundurkan waktu pencoblosan hingga pukul 17.00 WIB, padahal di desa lain batas waktunya hingga pukul 13.00 WIB.
 
Untuk itu mereka meminta supaya dilakukan pemungutan suara ulang pilkades di Desa Setia Darma.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pilkades Setia Darma Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Sunemin Heriyanto mengelak adanya kecurangan dala proses perhitungan suara. Ia mengatakan bahwa tiga dari saksi cakades tidak ada di tempat penghitungan suara oleh karena itu pihaknya menunda pemungutan suara dan berkoordinasi dengan dinas dan camat.
 
"Situasi pemungutan suara di desa Setia Darma itu sangat kurang kondusif karena banyaknya masyarakat yang datang ke TPS, hal itu tidak sebanding dengan jumlah panitia," ujarnya, Senin (27/8).
 
Terkait dengan dimundurkannya batas waktu pemungutan suara hingga pukul 17. 00 WIB, hal itu merupakan insiatif panitia karena dari 10.000 pemilih, kurang dari setengahnya yang memilih.
 
"Adanya orang diluar kepanitian yang masuk ke TPS, hal itu dikarenakan jumlah pemilih yang membludak sehingga mereka mengintervensi masuk ke TPS," jelasnya. **

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1867 Kali
Berita Terkait

0 Comments