Kasus Meiliana, MUI Harap Masyarakat Nilai Berdasarkan Kronologi Cerita
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana 18 bulan penjara atas kasus penodaan agama, setelah meminta pengurus masjid mengecilkan volume suara pengeras adzan. Hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebagian masyakat menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim tidak sesuai.
Menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI), berharap masyarakat bisa melihat dari sisi yang berbeda, karena Meiliana mengeluh dengan kata-kata tidak pantas. Kepala Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI, Dr Yusnar Yusuf mengatakan bahwa hal yang menimpa Meilana sudah termasuk dalam pelecehan agama.
“Dia dua kali mendatangi masjid dengan pakaian tidak sopan, meminta agar adzan dikecilkan karena mengganggu telinganya, dan bukan hanya sekali tapi dua kali dan dikatakan dengan kata-kata tidak sopan,” ujarnya kepada Dakta (27/08).
Yusnar berharap masyarakat bisa menilai suatu berita sesuai dengan kronologinya, karena sebelum kasus ini viral, Meiliana sudah diajak masyarakat untuk meminta maaf, tetapi Meiliana justru melawan.
“Mereka (masyarakat) kan tidak tahu kronologi kejadian, mereka hanya tahu dari diksi Meiliana di pengadilan, kalau hanya meminta dikecilkan tidak masalah, tapi kalau dilihat dari protesnya jelas masuk ke dalam penistaan agama,” tegas Yusnar. (Inayah)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments