Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/06/2015 11:11 WIB

Psikologis Tersangka Penelantar Anak Terganggu

Rumah pelaku penelantaran anak di Citra Grand, Jatikarya, Kota Bekasi (Foto: Jae, Daktacom)
Rumah pelaku penelantaran anak di Citra Grand, Jatikarya, Kota Bekasi (Foto: Jae, Daktacom)
JAKARTA_DAKTACOM: Pasangan suami istri yang sebelumnya terjerat kasus narkotika, kini sudah ditetapkan pula sebagai tersangka kasus penelantaran anak, dan polisi juga sudah mengantongi hasil pemeriksaan psikologi keduanya.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/06/15), mengatakan bahwa pasangan suami istri Utomo Permono dan Nurindria Sari, sesuai hasil psikologisnya memiliki  kecerdasan di atas rata-rata. 
 
Meskipun memiliki kecerdasaran di atas rata-rata, namun mereka kurang mampu mengendalikan dorongan-dorongan diri dan bersikap agresif, seperti halnya saudari Nurindria Sari mudah tersinggung, dalam menginternalisasi nilai hidup berdasarkan pemenuhan diri sendiri. 
 
Saat pemeriksaan secara psikiatri, penyidik menolak penahanan kedua tersangka. Karena pemeriksaan sudah selesai, keduanya akan dikembalikan ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.
 
“Pemeriksaan psikiatris dilakukan, untuk menentukan kondisi pelaku apakah layak diperiksa atau tidak," jelasnya.
 
Sebelum jadi tersangka kasus penelantaran anak, Utomo dan Nur dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika karena diduga menyimpan dan menggunakan sabu. 
 
"Berkas dua kasus tersebut dibuat secara terpisah, jadi bagaimana sidangnya nanti, akan diatur sistem persidangan," pungkasnya.
 
Untuk kasus penelantaran anak, Utomo dan Nur dijerat Pasal 76 B, Pasal 77 B, Pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.
 
Kemudian Pasal 44 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Kekerasan Fisik dan Psikis Dalam Rumah Tangga, yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2015. 
 
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1740 Kali
Berita Terkait

0 Comments