Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/08/2018 08:57 WIB

PAW Dua Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sedang Berproses

Pemilu (Ilustrasi)
Pemilu (Ilustrasi)
CIKARANG, DAKTA.COM - Empat anggota DPRD Kabupaten Bekasi berpindah partai di pileg 2019 sehingga diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya.
 
Empat orang itu di antaranya, Taih Minarno dan Warja Miharja dari Partai Demokrat pindah ke Partai Nasdem, Amal Kamaludin dari Partai Hanura ke Patai Hanura, serta Ranio Abadilah dari Partai Bulan Bintang (PBB) ke Partai Hanura.
 
Mereka nantinya akan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya masing-masing, tetapi sejauh ini baru Taih Minarno dan Warja Miharja yang sedang dalam proses, sedangkan Amal Kamaludin dan Ranio Abadilah belum berproses.
 
Sekretraris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan untuk Taih dan Warja, DPC Partai Demokrat sudah memberikan surat PAW ke DPRD, pihaknya pun telah menyampaikan permohonan PAW itu ke gubernur melalui Bupati Bekasi.
 
"Sementara untuk Amal dan Ranio belum ada surat permohonan dari partainya masing-masing," ujarnya di Cikarang, Kamis (23/8).
 
Ia mengakui bahwa dalam proses PAW tersebut harus ada persetujuan dari gubernur, oleh karena itu membutuhkan proses yang panjang.
 
"Dengan belum dilakukan PAW itu maka anggota DPRD itu masih menerima tunjangan dan menerima haknya sebagai anggota dewan," katanya. **

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1947 Kali
Berita Terkait

0 Comments