Kamis, 23/08/2018 15:19 WIB
Bawaslu Jabar Dorong Partisipasi Publik Awasi Pemilu 2019
GARUT, DAKTA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia menegaskan hal tersebut dalam acara Sosialisasi Hasil Pengawasan, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Dalam Pilkada di Jawa Barat Tahun 2018, yang digelar pada Kamis (23/8) di Hotel Sabda Alam, Garut.
"Masyarakat berperan penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil, karenanya Bawaslu membuka ruang kepada organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu," katanya.
Menurut Yusuf, saat ini daftar calon sementara (DCS) di semua tingkatan sudah diumumkan, publik dapat memberikan tanggapan dan masukan melalui KPU atau Bawaslu setempat sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).
"Pada masa kampanye yang akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye yang dilakukan oleh parpol maupun caleg," ujarnya.
Yusuf menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, peran pengawasan masyarakat adalah bagian dari hak politik setiap warga negara dalam kehidupan demokrasi.
Terkait pelaksanaan pilkada di Jawa Barat, Bawaslu menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada semua pihak yang sudah turut serta mengawasi jalannya pilkada sehingga dapat berlangsung lancar dan sukses.
Berdasarkan catatan Bawaslu Jabar, di Kota Bekasi terdapat 14 temuan dan laporan dugaan pelanggaran, sementara di Kabupaten Bekasi ada 6 temuan dan laporan. Bawaslu Jawa Barat melaporkan selama pelaksanaan pilkada tahun 2018 tercatat 452 dugaan pelanggaran. (dwh)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments