Kamis, 23/08/2018 08:32 WIB
LRT Jakarta Segera Peroleh Izin Uji Coba Operasi
JAKARTA, DAKTA.COM - Proyek kereta ringan atau LRT (light rail transit) siap memperoleh izin uji coba operasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Masih menanti Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ujar Staf Humas PT Jakpro, Suharto di Jakarta, Rabu (22/8).
Suharto mengatakan, kesiapan LRT Jakarta untuk melakukan uji coba operasi berdasarkan dua rekomendasi teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Dua rekomendasi teknis yang diterima LRT Jakarta yaitu rekomendasi teknis dalam rangka uji coba pengoperasian prasarana perkeretaapian fasilitas operasi kereta api ringan dan rekomendasi teknis prasarana perkeretaapian jalur ganda layang (elevated) dan bangunan kereta api ringan antara Stasiun Velodrome-Stasiun Kelapa Gading Mall.
Rekomendasi teknis pertama diterbitkan berdasarkan pertimbangan 36 dokumen dan lima ketentuan dalam rangka ujicoba, salah satunya yaitu prasarana LRT Jakarta antara Stasiun Velodrome-Stasiun Kelapa Gading Mall, Gardu Traksi Kelapa Gading Boulevard, Gardu Traksi Pulomas dan Gardu Traksi Velodrome dinyatakan dapat dioperasikan secara fungsional.
Kemudian, rekomendasi teknis kedua diterbitkan berdasarkan pertimbangan 34 dokumen dan lima hal terkait rekomendasi teknis, dua di antaranya adalah prasarana perkeretaapian berupa jalur ganda layang LRT Jakarta antara Stasiun Velodrome-Stasiun Kelapa Gading Mall sepanjang 4,7 km itu layak untuk dioperasikan secara fungsional dan direkomendasikan untuk dioperasikan secara terbatas selama 30 hari mulai dari 21 Agustus-20 September 2018.
Dengan demikian, dua rekomendasi teknis dari Kemenhub tersebut telah cukup untuk mengantongi izin uji coba operasi LRT Jakarta.
Sebelumnya, ujicoba LRT Jakarta dilakukan satu bulan untuk melihat dan mengatasi kekurangan pada kereta tersebut. Kini, pihak Jakpro tengah mengurus tarif yang akan dikenakan untuk setiap penumpang yang ingin memakai moda transportasi tersebut. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments