Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/06/2015 10:05 WIB

GS Tersangka TPU Jadi DPO Kejaksaan Negeri Bekasi

Penyitaan Lahan TPU Sumur Batu yang Sudah Jadi Rumah Warga
Penyitaan Lahan TPU Sumur Batu yang Sudah Jadi Rumah Warga

BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan negeri Bekasi tetapkan Gatot Sutejo (GS ) masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO), karena 3 kali mangkir dalam penanggilan penyidik kejaksaan.

Sebelumnya Kejaksaan sudah menetapkan GS sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Tanah Pemakaman Umum (TPU), yang diserahkan pengembang perumahan Bekasi Timur Regency (BTR), Kecamatan Mustika Jaya, kota Bekasi, Jawa Barat.

Juru bicara kejaksaan negri Bekasi yang juga tim penyidik perkara dugaan korupsi TPU Sumurbatu, Prasetyo saat di temui di kejaksaan negri, mengungkapkan kejaksaan mulai Kamis (17/6/15) ini menetapkan  yaitu Gatot Sutejo sebagai DPO.

" Ia dijadikan DPO karena sudah tiga kali mangkir saat  dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Surat pangilan sudah diberikan ke kantornya juga kerumahnya, tapi keberadaanya tidak di ketahui. Ini membuktikan GS tidak punya iktikad baik ( Kooperatif )," ungkapnya.

kejaksaan juga sedang dan terus melakukan pengembangan kasus ini dan terus melakukan pengumpulan bukti bukti baru .

" Puasa tidak jadi kendala, bahkan kita terus mengumpulkan bukti bukti baru," ungkapnya.


Sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi TPU, Sumurbatu diantaranya GS (Gatot Sutejo Bapusipda Perpustakaan daerah), Nurtani alias N ( Camat Bantargebang) dan Sumiati alias S, (Kasi Ekbang kecamatan Bantargebang).

Tersangka GS sendiri sebelumnya melakukan gugatan pra pradilan di pengadilan negri Bekasi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat ini tidak di ketahui keberadaanya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2047 Kali
Berita Terkait

0 Comments