Ahad, 19/08/2018 09:14 WIB
Cawagub DKI, Pengganti Sandiaga Harus Paham Soal Jakarta
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Public Opinion & Policy Research (Populi) Center, Usep S Ahyar mengatakan bahwa kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sedang ‘diperebutkan’ Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra merupakan bagian dari proses politik.
“Ini tentu bagian dari proses politik power sharing, tetapi bukan itu yang menjadi penilaian masyarakat,” kata Usep Sabtu (18/8).
Namun, ia mengatakan, hal terpenting bagi rakyat bukan siapa menduduki jabatan apa. Ia mengatakan masyarakat Jakarta hanya akan peduli pada kapabilitas orang yang akan menggantikan Sandiaga sebagai pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Soal politik itu bagi masyarakat adalah bagaimana pemerintah ke depan bekerja menuntaskan masalah Jakarta,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan utama Jakarta saat ini yakni kemacetan, kesemrawutan infrastruktur, harga yang tinggi, pengangguran, dan pelayanan publik yang belum maksimal, serta kali-kali yang kotor. Usep menilai, seharusnya persoalan-persoalan itu yang lebih mengemuka dalam komunikasi politik antara Partai Gerindra dan PKS.
Usep mengatakan, Sandiaga merupakan salah satu orang yang memiliki pengaruh kuat dan memahami persoalan ekonomi Jakarta. Di satu sisi, dia dikenal luas oleh kalangan pengusaha sehingga memiliki akses yang lebih leluasa dalam berkomunikasi.
Ia menambahkan, setidaknya pengganti Sandiaga bisa menyamainya. “Ya plus minus. Bisa bekerja sama dengan Anies untuk saling melengkapi. Terutama harus berjiwa eksekutor,” ucapnya.
Kursi wakil gubernur DKI Jakarta masih mengalami kekosongan akibat Sandiaga Uno yang maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Partai Gerindra dan PKS selaku pengusung merasa berhak untuk mengajukan nama sebagai pengganti Sandiaga.
PKS selaku mitra Partai Gerindra berharap agar kursi wagub DKI diisi oleh kadernya. Namun, di sisi lain, Partai Gerindra merasa berhak mengajukan kader karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, partainya berhak mencalonkan kandidat wakil gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Sandiaga. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah mengamanatkan partai pengusung pasangan pemenang bisa mencalonkan pengganti Sandiaga.
Namun, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani berharap Partai Gerindra bisa menyerahkan kursi wagub DKI kepada PKS. Sebab, Gerindra sudah banyak mendapatkan kursi calon presiden dan calon wakil presiden.
“Saya kira ya paling nggak dia (Gerindra) memahamilah, bisa jadi itu di posisi wagub diberikan kesempatan untuk PKS," pungkas Achmad. **
Editor | : | |
Sumber | : | republika.co.id |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments