Presiden Kukuhkan 68 Paskibraka dari 34 Provinsi
JAKARTA, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengukuhkan 68 pemuda sebagai pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) 2018, pada Rabu (15/8). Pemuda-pemudi terpilih yang berasal dari Provinsi se-Indonesia ini, akan bertugas untuk mengibarkan bendera merah-putih pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-73 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jum’at (17/8) besok.
Deputi Pengembangan Pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Asorun Ni’am Sholeh, mengatakan bahwa meski upacara HUT RI diadakan setiap tahunnya, tapi ada harapan besar terhadap peran pemuda untuk momen HUT RI tahun ini. Salah satunya adalah perhelatan akbar Asean Games 2018 yang digelar di Indonesia.
“Setidaknya ada dua hal yang unik pada momentum HUT RI yang ke-73 ini, yang pertama Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah Asian Games untuk yang kedua kalinya,” ujarnya kepada Dakta, Kamis (16/8).
Selain itu, Asorun menekankan bahwa dua momen penting ini membutuhkan peran pemuda, untuk menyampaikan pesan kebersamaan antar negara.
“Disamping menjadi tuan rumah, pesan yang penting dalam momen HUT RI yang bersamaan dengan Asian Games ini adalah tentang kebersamaan, sportifitas, fair play, nilai-nilai yang seharusnya jadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya. (Inayah)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments