Sebelas Hari Setelah Gempa, Aktivitas di Lombok Mulai Normal
JAKARTA, DAKTA.COM - Sebelas hari berlalu sejak gempa bumi yang mengguncang Lombok, Ahad (5/8), menarik perhatian dunia. Sampai saat ini, pemerintah dan masyarakat terus bergotong-royong untuk memulihkan keadaan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bahwa meski belum sepenuhnya pulih, tapi aktivitas di Lombok mulai berjalan normal.
“Aktivitas ekonomi sudah mulai berjalan, di Lombok Utara, daerah yang paling parah, kita lihat Pasar Tanjung sudah banyak orang berjualan, meski kondisi pasar rusak, mereka berjualan di halaman rumah, toko-toko juga mulai buka,” ujarnya kepada Dakta (16/8).
Sutopo juga mengatakan bahwa bantuan logistik masih terus didatangkan ke wilayah NTB. Mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga bahan-bahan bangunan.
“Supply logistik, termasuk bahan-bahan sehari-hari, itu juga terus didatangkan, termasuk kebutuhan untuk semen, besi, BUMN akan dropping di sana, sehingga harga tidak harus naik terlalu tinggi,” tegas Sutopo. (Inayah)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments